Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman Keselamatan Kerja Transportasi Mobil Tangki

mobil-tangki-pertamina

Penyaluran BBM dengan menggunakan mobil tangki sangat berisiko tinggi akan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, kebakaran, ledakan, dan pencemaran yang semuanya dapat menimbulkan dampak yang merugikan baik terhadap pemilik / produsen maupun masyarakat sekitarnya. 

Untuk menjaga dan menjamin keselamatan pendistribusian BBM dalam pengoperasian mobil tangki perlu disusun suatu Sistem Manajemen Keselamatan Kerja transportasi mobil tangki BBM agar bahaya yang ada dapat dikendalikan. Sistem keselamatan kerja transportasi tersebut mencakup 3 (tiga) komponen penting, yaitu :

1. Software, yaitu dokumen-dokumen yang berisikan sistem yang akan diterapkan dalam usaha pengendalian bahaya seperti pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan khusus lainnya agar penyaluran BBM dengan menggunakan mobil tangki selain dapat menjamin keselamatan tetapi juga dapat menjamin kelancaran operasi penyaluran BBM.

2. Hardware, yaitu sarana dan prasarana yang diperlukan dalam usaha pengendalian bahaya kecelakaan, seperti pemasangan asesoris keselamatan mobil tangki dan kesiapsiagaan peralatan penanggulangan kebakaran.

3. Brainware, yaitu personil yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam pengoperasian peralatan secara aman dan benar.
Ketiga komponen tersebut harus berjalan seimbang, agar penerapan sistem keselamatan kerja transportasi dapat berjalan dengan efektif, jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian.

Dasar Hukum Keselamatan Kerja Transportasi
Ada banyak hal yang harus diperhatikan mengenai keselamatan dibidang transportasi, mengingat potensi bahayanya yang kompleks dan menyumbang sebagian besar korban jiwa akibat kecelakaan transportasi. Terlebih transportasi yang berkaitan dengan industri migas mulai dari kegiatan pengeboran, eksplorasi, dan produksi, pengolahan sampai dengan pendistribusian produk BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tentunya butuh penanganan dan perhatian khusus. 

Oleh sebab itu muncul berbagai regulasi dan kebijakan yang mengatur hal tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan transportasi industri migas yaitu :

Departemen Energi Sumber Daya dan Mineral
1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
2. PP. Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas.
3. PP. Nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Departemen Perhubungan
1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2010 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
2. PP. Nomor 41 tahun 1993 tentang angkutan jalan.
3. PP. Nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dalam lalu-lintas jalan.
4. PP. Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
2. PP. Nomor 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan.

Jenis-jenis Mobil Tangki
Jenis-jenis mobil tangki yang beroperasi di berbagai industri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan industri tersebut yaitu :

1. Mobil Tangki Rigid, adalah mobil yang dilengkapi dengan tangki tetap yang melekat pada chassis kendaraan tersebut.

2. Mobil Tangki Semi Trailler, adalah mobil tangki dilengkapi dengan tarikan tangki dan merupakan satu rangkaian yang dapat dilepas / dipisahkan.

3. Mobil Tangki Trailler, adalah mobil tangki yang dilengkapi dengan rangkaian tangki yang melekat pada chassis dan roda tersendiri dan dapat dipisahkan atau dilepaskan.

4. Mobil Tangki Tronton, adalah mobil yang dilengkapi dengan tangki tetap yang melekat pada chassis kendaraan tersebut tetapi mempunyai kapasitas angkut lebih besar dari mobil tangki rigid.

5. Mobil Tangki Bridger, adalah mobil tangki pengangkut BBM penerbangan, yang digunakan sebagai sarana penyalur / penyerahan AVTUR dan AVGAS dari Instalasi / Depot lain atau DPPU dan bila dilengkapi dengan dispenser dapat dipakai sebagai sarana pengisian bahan bakar pesawat udara.

6. Mobil Tangki Refueller, adalah mobil tangki atau bridger yang dilengkapi dengan dispenser. Selain sarana pengisian pesawat udara refueller juga dapat digunakan untuk refueling, off loading dan self loading.

Persyaratan Umum Mobil Tangki
Mobil tangki untuk mengangkut bahan berbahaya seperti produk BBM maka harus memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, mulai dari disain engineringnya, bahan pembuat tangki, mesin yang digunakan, dan kelengkapan lainnya.

1. Mobil Tangki Rigid
a. Tangki terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan konstruksi yang sesuai serta memenuhi persyaratan lalu-lintas kendaraan umum.
b. Tangki harus melekat pada chassis dan tidak goyah dengan mur baut. Antara skid dengan chassis diberi perantara kayu klos kelas I.
c. Berat tangki dengan muatan tidak boleh melebihi batas kemampuan chassis dan kendaraan itu serta disesuaikan dengan kelas jalan.
d. Lebar tangki tidak boleh melebihi lebar kendaraan / kabin serta panjang tangki tidak boleh melebihi panjang sisa chassis.
e. Jarak antara kabin belakang dengan dinding tangki maksimum 50 cm.
f. Kapasitas maksimal tangki tiap kompartemen 9 KL (9.000 Liter).

2. Mobil Tangki Semi Trailler
a. Mobil tunda (penarik) harus dilengkapi dengan ban ganda pada bagian belakang.
b. Hubungan mobil tunda dengan tangki Trailler harus sesuai dan dilengkapi pin pengaman / pengikat / per penekan yang mempunyai kekuatan patah dari penghubung atau pin pengaman minimal 2 x berat Trailler sendiri. Bagian depan dari tangki Trailler dilengkapi dengan minimal sebuah tiang penyangga yang dapat diatur ketinggiannya guna menunjang berat tangki dan muatan bila rangkaian dilepas.
c. Sistem pengereman untuk ban belakang dari Trailler harus berfungsi serta dipasang nomor polisi dan lampu sesuai ketentuan lalu-lintas / DLLAJR.

3. Mobil Tangki Trailler
a. Panjang tangki tidak boleh melebihi panjang chassis sendiri baik kebelakang atau kedepan. Ban muka dan belakang kiri kanan harus terpasang ganda. Kapasitas muatan tangki Trailler tidak boleh sama atau melebihi muatan tangki dari mobil tangki sendiri.
b. Rangkaian mobil tangki dan Trailler dilengkapi dengan pin dan 2 buah rantai keselamatan (terbungkus karet) yang kuat daya tariknya dan dihubungkan dengan kaitan, serta tidak menggeser dijalanan pada saat kendaraan berjalan. 

4. Mobil Tangki Tronton
a. Mobil tangki tronton adalah mobil tangki yang memiliki double gandar dibelakang atau memiliki jumlah ban 10 buah. Karena itu, kapasitas angkutan lebih besar dari pada mobil tangki tipe Rigid.
b. Tangki bisa mempunyai lebih dari 1 kompartemen, namun setiap kompartemen maksimal 9000 Liter atau 9 KL.
c. Setiap Tronton harus dilengkapi dengan 2 buah alat pemadam api ringan (APAR).
d. Masing-masing kompartemen terpisah dengan dilengkapi man hole.

5. Mobil Tangki Bridger
a. Secara umum konstruksi Bridger sama dengan konstruksi mobil tangki. Istilah Bridger adalah mobil tangki yang dipakai untuk mengangkut produk AVIASI. Tangki dapat terbuat dari Mild Steel atau alumunium. Untuk menghindari terjadinya kerusakan mutu dari produk yang dimuat, tangki yang terbuat dari Mild Steel, dinding tangki bagian dalam harus diepicoat.

6. Mobil Tangki Refueller  
a. Konstruksi Refueller sama dengan kontruksi Bridger. Sedangkan kelengkapannya adalah:
a) Perlengkapan bonding sistem
b) Racun api 2 buah.

Klasifikasi Mobil Tangki 
Mobil tangki terdiri dari beberapa klasifikasi antara lain sebagai berikut :
1. Mobil Tangki BBM kelas “A”
Kendaraan mobil tangki, yang pada tangki pengangkut harus dilengkapi peralatan khusus.

2. Mobil Tangki BBM kelas “B” dan “C”
Kendaraan mobil tangki, yang pada tangki pengangkut tidak dilengkapi peralatan khusus, kecuali direncanakan sewaktu-waktu untuk digunakan juga untuk mengangkut BBM kelas “A”.

3. Mobil Tangki LPG 
Kendaraan mobil tangki LPG secara garis besar sama dengan kendaraan mobil tangki BBM kelas “A”, tetapi tangki pengangkut produk dikonstruksi dan dilengkapi peralatan khusus sesuai dengan sifat produk yang dimuat. Konstruksi dan peralatan tersebut harus disahkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan Muatan Mobil Tangki
1. Setiap mobil tangki hanya dibenarkan diisi dengan satu jenis produk. Jika terdapat / dilengkapi sekat penahan goncangan, pada sisi atas dan bawah harus berlubang, agar cairan maupun udara tidak terjebak.

2. Setiap mobil tangki dilengkapi dengan kode warna sebagai identifikasi produk yang diangkut atau disebut dengan selendang. Tanda selendang dicat dibagian belakang tangki dengan lebar 20 Cm. Warna selendang berdasarkan produk yang diangkut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 2.1. Warna Selendang Produk BBM
No. Produk BBM Warna
1. AVGAS 100/130 Hijau
2. Premium Kuning
3. Pertamax kuning dengan ditengah warna hijau
4. Pertamax plus kuning dengan ditengah warna merah
5. SBPXX Merah
6. Minyak tanah Biru
7. AVTUR Putih dengan kedua sisi warna kuning
8. Solar abu-abu
9. Solar Dex abu-abu ditengah warna merah
10. Bio Solar abu-abu ditengah warna hijau
11. Minyak Diesel warna coklat
12. Minyak Bakar warna hitam
Sumber : Buku Panduan K3LL PT. Pertamina, Direktorat Pemasaran dan Niaga, 2008.

3. Batas isi aman setiap mobil tangki harus sesuai dengan kapasitas. Untuk menghindari adanya perubahan volume akibat kenaikan suhu. Maka konstruksinya diusahakan mempunyai ruang kosong. Batas isi aman sesuai dengan kapasitas tangki yang telah ditera olah Dinas Metrologi. Maksimum 98,5 % dari kapasitas penuh tangki yang bersangkutan.


Persyaratan Konstruksi Tangki 
Konstruksi tangki sedemikian rupa sehingga mampu menahan tekanan statis dari cairan, tekanan pengisian, goncangan dalam perjalanan, dan lain-lain, ditambah safety factor 35 Kpa atau 3,5 Kg/Cm2. Bentuk tanki harus dibuat oval panjang agar mampu mengurangi goncangan, mantap dan mempunyai ketahanan yang baik.

Perlu dipasang penyangga tangki yang kuat dibuat dari bahan besi untuk memperkuat kedudukan tangki. Bahan tangki allumunium alloy atau besi plat seperti low carbon steel / low alloy steel dengan tebal 3 mm. khusus untuk tangki BBM penerbangan yang terbuat dari bahan non allumunium, maka bagian dalam dinding tangki tersebut harus diepicoat.

Tangga dipasang di bagian depan, samping atau belakang tangki dengan jarak antara anak tangga maksimum 30 Cm.  Slang ditempatkan di bagian kiri atau kanan sepanjang tangki. Rumah slang atau tabung slang harus cukup kuat. Bagian atas tangki dilengkapi plat datar yang bergrigi / bordes.

Untuk tangki BBM penerbangan tutup saluran isi ataupun keluar dilengkapi dengan tutup saluran sedemikian rupa, sehingga secara otomatis menutup apabila tidak digunakan dan membuka bila dihubungkan / ditekan, dan ulir luar ujungnya ditutup dengan sungkup.

Ujung pipa keluar harus dipasang sambungan quick release coupling. tidak dibenarkan dengan sistem ulir dan bahannya harus terbuat dari material yang tidak menimbulkan api kalau terjadi gesekan atau benturan. Untuk menghindari penguapan yang berlebihan dan keamanan sewaktu bongkar muat, tangki harus dilengkapi alat pernafasan.

Fasilitas dan Perlengkapan Mobil tangki BBM
Mobil Tangki harus dilengkapi dengan :
1. PV Valve. Untuk produk kelas 1 (Premium, AVGAS) harus dilengkapi dengan PV Valve. PV Valve harus dapat bekerja secara otomatis terhadap perbedaan tekanan dan vacum didalam dan diluar tangki. (maksimum perbedaan 0,5 Kg/Cm2).
2. Bottom Valve / Emergency Valve. Setiap mobil tangki dilengkapi dengan bottom valve / emergency valve yang ditempatkan diawal pipa keluar dari tangki, berfungsi agar produk dalam tangki tidak tumpah sekalipun pipa outlet pecah/patah akibat kecelakaan. Outlet valve nya diletakan disebelah kiri.
3. Man Hole. Setiap tangki dilengkapi dengan man hole yang terletak di bagian atas tangki. Jumlah man hole disesuaikan dengan kapasitas tangki. Lubang man hole berbentuk bundar atau oval. Tutup man hole dilengkapi dengan paritan untuk tempat packing pencegah kebocoran dan benturan antara metal tutup dan metal leher tangki.
4. Slang pembongkaran. Sesuai kebutuhan, untuk pembongkaran BBM di SPBU dan lain sebagainya, dan slang harus terbuat dari karet dan juga dilengkapi dengan fasilitas bonding.
5. Kabel listrik. Grounding (kawat penyalur listrik statis).
6. Baut tera. Indikator tentang kapasitas yang ditetapkan Dinas Metrologi (tersegel).
7. Pipa pernapasan. Untuk sirkulasi udara dalam tangki produk (PV Valve).
8. Tanda jenis selendang pada badan tangki bagian belakang untuk mengetahui jenis produk yang diangkut.
9. Tangga tangki. Sebagai fasilitas untuk naik turun petugas.
10. Bordes yaitu tempat berpijak petugas di atas tangki.
11. Alat pemadam/racun api. Untuk setiap produk 20 Lbs. DCP (tepung kimia kering) untuk kabin mobil tangki 2 Lbs. Jenis BCF.
12. Tempat selang. Untuk menyimpan slang pembongkaran.
13. Kotak P3K. Perlengkapan untuk pertolongan darurat.
14. Tempat Accu. Dibawa kabin dan tertutup.
15. Flame trap. Penangkal percikan api / bunga api pada ujung knalpot.

Persyaratan Lain-lain
1. Mobil tangki harus dilengkapi dengan STNK, surat keur, buku tera, dan formalitas lain yang berlaku.
2. Lampu-lampu, signal dan perlengkapan pengaman yang lain.
3. Spad board dan bagian bawah tangki 1/3 tangki dicat merah, sedangkan bagian atas tangki 2/3 bagian dicat putih.
4. Bendera merah ukuran 20 x 30 Cm dipasang di atas tangki.
5. Tanda peringatan “DILARANG MEROKOK” dipasang di rumah selang bongkar sebelah kiri dan kanan, tanda “DILARANG MENUMPANG” harus dipasang di pintu kabin sebelah kiri dan kanan.
6. Kecepatan maksimum kendaraan 40 Km/Jam (dala kota) dan 60 Km/Jam (luar kota), tanda batas kecepatan tersebut di sablon di kaca depan sebelah kiri.
7. Secara periodik seluruh persyaratan diperiksa ulang dan disesuaikan dengan ketentuan K3LL yang dikeluarkan oleh pejabat K3LL setempat.

Keselamatan Mobil Tangki BBM pada Kegiatan Penyaluran
Lingkup pokok penerapan sistem keselamatan kerja pada kegiatan penyaluran meliputi beberapa hal, yaitu keselamatan sebelum dan saat pengisian BBM di bangsal pengisian Terminal BBM, keselamatan dalam perjalanan serta keselamatan sebelum dan sesudah pembongkaran. Selain itu ada beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan. 

Berikut adalah penjelasan mengenai aspek-aspek keselamatan yang harus diperhatikan pada penerapan sistem keselamatan kerja transportasi pada kegiatan penyaluran, yaitu :

Keselamatan Sebelum dan Saat Pengisian BBM
1. Matikan mesin mobil dalam posisi parkir yang baik.

2. Tarik rem tangan dan gigi perseneling masukkan pada posisi 1.

3. Putuskan aliran induk Battery / Accu (Posisi Safety Switch pada keadaan off).

4. Pasangkan kabel arde / pembumi kebagian yang ada hubungannya dengan tangki mobil (pasangkan pada tanda tertulis arde pada masing-masing mobil tangki)

5. Periksa dan keraskan baut pada selang pembongkaran BBM untuk terjadi rembesan minyak.

6. Tarik handle / tangkai pembuka aliran pada lengan pengisian (loading arm) pada saat pengisian dimulai.

7. Pada saat pengisian berlangsung pengemudi harus siap dan berada didalam kabin mobil dan kernet menjaga loading arm (lengan pengisian) di atas skid tank / pada manhole mobil tangki (tidak boleh meninggalkan tempat, agar mobil dapat segera keluar apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan).

8. Bila mobil tangki kelebihan isi akan mengakibatkan : 
a. Minyak tumpah / luber dan keluar membasahi lantai pengisian, maka mobil harus didorong keluar sampai ketempat yang aman dan tidak perkenankan mesin dihidupkan pada bangsal pengisian.
b. Minyak tidak tumpah tetapi lebih dari ketentuan indek tera harus dikeluarkan dari skid tank hingga mencapai indek tera, maka minyak tidak boleh dikeluarkan pada saat mobil tangki berada dilantain pengisian tetapi harus dikeluarkan di lantai pemeriksaan (pos pintu keluar / pos tempat penyegelan).

Keselamatan Dalam Perjalanan
Kecelakaan lalu-lintas adalah urusan setiap orang, yang dapat berdampak pada kesejahteraan dan keselamatan karena setiap orang pada suatu ketika mejadi pengemudi. Penumpang atau pejalan kaki.
Adapun pengertian kecelakaan adalah suatu kejadian yang datangnya tiba-tiba dan tidak disengaja dan berakibat suatu kerugian. 

Akibat kecelakaan dapat berupa kerugian material (perbaikan kendaraan, biaya pengobatan), cedera fisik (cacat, luka-luka), waktu (tidak dapat bekerja, rekreasi, olahraga dll). Kondisi utama yang berperan dalam terjadinya kecelakaan :
1. Pengemudi 
2. Kendaraan 
3. Cuaca 
4. Cahaya penerangan 
5. Kondisi jalan raya
6. Keadaan lalu-lintas.

Oleh sebab itu, pengemudi mobil tangki perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar selamat dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan :
1. Maksimum kecepatan mobil : 
a. Dalam kota 40 Km/Jam
b. Luar kota 60 Km/Jam

2. Dilarang membawa penumpang atau membawa barang - barang lain selain BBM, demikian pula bila mobil tangki dalam keadaan kosong pada saat kembali

3. Mobil tangki harus dilengkapi dengan racun api jenis Dry Chemical Powder Minimal 2 (dua) tabung racun api dengan kapasitas 20 Lbs yang ditempatkan pada samping kanan skid tank mobil tangki dan kapasitas 5 Lbs ditempatkan pada bagian dalam kabin

4. Dilarang merokok didalam kabin mobil tangki, baik mobil tangki dalam keadaan kosong apalagi berisi

5. Dilarang berhenti dengan alasan makan dan lain sebagainya selama dalam perjalanan khususnya  ditempat yang ramai, rawan kebakaran

6. Selama dalam perjalanan perhatikan semua rambu-rambu dan peraturan lalu-lintas.

Keselamatan Sebelum Pembongkaran BBM
1. Matikan mesin mobil pada posisi mobil tangki yang baik
2. Tarik rem tangan gigi perseneling masukan pada posisi 1 kemudian Safety Switch diputar dalam keadaan off
3. Pasangkan kabel arde yang ada pada mobil tangki pada tempat yang ditentukan
4. Siapkan racun api disekitar lokasi pembongkaran (berada dekat mobil tangki dan tangki timbun).
5. Serahkan Delivery Note kepada Petugas Penerima.
6. Minta kepada petugas penerimaan BBM untuk :
a. Memeriksa semua segel pengaman baik segel atas maupun bawah dan pastikan dalam keadaan baik dan utuh.
b. Memeriksa apakah jenis dan jumlah BBM sesuai debgan jumlah dan jenis  yang tertera dalam Delivery Note.
7. Sambungkan selang bongkar dengan menggunakan Copling dan Paking secukupnya untuk menghindari  kebocoran / tetesan minyak.
8. Bila terjadi kebocoran saat pembongkaran BBM secepatnya dihentikan meski kebocoran tersebut tidak  menimbulkan kerugian dalam penerimaan, namun dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar yaitu “Bahaya Kebakaran“.
9. Awasi dan yakinkan bahwa lokasi disekitar pembongkaran betul-betul aman dan bebas dari bahaya api, puntung rokok dan sebagainya.


Keselamatan Saat Pembongkaran BBM
1. Pengemudi dan kernet dilarang meninggalkan mobil tangki dan diwajibkan siap siaga untuk menjaga segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
2. Dilarang membuka pipa ukur atau lubang lainnya pada tangki pendam.
3. Dilarang membuka tutup manhole pada mobil tangki, kecuali saat pemeriksaan, sebelum dan sesudah pembongkaran.

Keselamatan Awak Mobil Tangki
Mengemudikan kendaraan secara aman dan benar merupakan program peningkatan keterampilan mengemudikan kendaraan. Hal ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, mengemudi kendaraan secara aman dan benar artinya mengemudi tanpa suatu kecelakaan walaupun adanya tindakan gegabah dari pihak lain atau keadaan cuaca buruk. 

Membina suatu teknik mengemudi secara aman dan benar meliputi perbaikan tingkah laku pengemudi dalam hal pengamatan, komunikasi, koordinasi, navigasi, dan pertimbangan. Juga akan meningkatkan kemampuan pengemudi untuk meramalkan kesudahan daripada suatu situasi lalu-lintas lebih dini dan teliti, sehingga dapat mengendalikan hal tersebut dengan tanpa kecelakaan serta memahami dan mengerti bagaimana mengemudi kendaraan dengan aman dan benar sampai ditempat tujuan dan mampu mengendari kendaraan mobil tangki dijalan secara konsekwen dan menjadi teladan.

mobil-tangki

1. Syarat-syarat umum
a. Pengemudi mobil tangki harus mempunya tanda ijin mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan yang dikemudikannya.
b. Pengemudi mobil tangki harus berbadan sehat, tidak terpengaruh minuman keras yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
c. Pengemudi mobil tangki harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Security setempat.
d. Setiap pengemudi mobil tangki harus mematuhi ketentuan lalu lintas jalan yang berlaku, batas kecepatan maksimum yang diijinkan dan ketentuan lainnya.
e. Pengemudi mobil tangki harus berpakaian seragam dengan memakai identitas transportir masing-masing.

2. Tanda pengemudi mobil tangki
a. Setiap pengemudi mobil tangki disamping mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pemerintah, harus mempunyai tanda Pengemudi Mobil Tangki (TPM).
b. TPM dikeluarkan oleh fungsi K3LL setempat setelah memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan.
c. Permintaan TPM diajukan oleh pihak transportir kepada fungsi K3LL setempat.
d. Persyaratan untuk memperoleh TPM adalah sebagai berikut :

a) Memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku
b) Mengikuti latihan yang diadakan oleh fungsi K3LL meliputi pengetahuan lalu lintas, dan kemampuan pengemudi.
e. Calon pengemudi mobil tangki yang memenuhi syarat di atas akan memperoleh TPM yang berlaku sesuai masa berlaku SIM yang bersangkutan. Setelah itu dapat diperpanjang kembali.
f. Setiap pengemudi mobil tangki harus mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang cukup tentang aspek keselamatan dalam pengangkutan bahan berbahaya antara lain:

a) Bahaya-bahaya kebakaran.
b) Penanggulangan kebakaran.
c) Penanggulangan pencemaran / tumpahan minyak.
d) Pertolongan pertama pada kecelakaan.
e) Cara pengisian formulir lalu lintas.
f) Cara pengisian formulir laporan kecelakaan.

3. Jam Kerja Pengemudi Mobil Tangki
a. Jam kerja Pengemudi adalah ditetapkan sebanyak 8 (delapan) jam sehari .
b. Dalam mengemudikan mobil tangki selama 4 (empat) jam berturut-turut, maka Pengemudi diwajibkan untuk beristirahat sekurang-kurangya setengah jam.
c. Jam kerja pengemudi adalah 8 (delapan) jam sehari, diperbolehkan untuk bekerja lebih dari 12 (dua belas) jam, termasuk waktu istirahat 1 (satu) jam.

Sebagian besar kecelakaan terjadi disebabkan oleh kondisi pengemudi, karena itu pengemudi haruslah menjadi mahir dalam semua kondisi dan mampu menyesuaikan dirinya dengan kondisi sekelilingnya. Pengemudi yang aman dan benar adalah pengemudi yang selalu memperhatikan hal-hal berikut :
1. Pengemudi yang selalu mencegah terjadinya kecelakaan dalam berbagai kondisi, meskipun cuaca, jalan dan kendaraan yang kurang baik ataupun pengguna jalan lain yang sembrono.
2. Selalu mempertimbangkan kelemahan dan kelalaian pemakai jalan yang lain.
3. Siap menyesuaikan diri dengan kondisi cuaca dan keadaan jalan yang setiap saat perubah.

Disamping hal-hal di atas kriteria pengemudi yang aman dan benar adalah merupakan indikator keberhasilan penerapan keselamatan kerja dalam mengemudi mobil tangki, yaitu sebagai berikut :
1. Mengemudi tanpa kecelakaan
2. Tidak melanggar peraturan lalu-lintas
3. Menjaga dan merawat kendaraan
4. Menjaga jadwal perjalanan
5. Bertindak sopan

Kewajiban Pengusaha
Pengusaha angkutan mobil tnagki bertanggung jawab terhadap keselamatan pengoperasian mobil tangki yang dioperasikan.

Pengusaha wajib melakukan pembinaan keselamatan kerja, pencegahan kebakaran dan pencemaran kepada seluruh pengemudi mobil tangki.

Pengusaha wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi mobil tangki supaya tetap dalam kondisi aman.

Pengusaha wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan, kebakaran, pencemaran (tumpahan minyak) akibat operasi mobil tangki dalam waktu 2 x 24 jam kepada perusahaan melalui K3LL, atau petugas depot setempat.

Pengusaha wajib mematuhi/memenuhi persyaratan keselamatan untuk mobil tangki yang diteteapkan oleh perusahaan.

Pengusaha tidak diperbolehkan menggunakan sopir yang tidak mempunyai tanda pengemudi mobil tangki (TPM).

Pengusaha wajib melaporkan setiap tindakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang dikenakan kepada pengemudinya.

Pengusaha wajib melaporkan setiap penambahan / pengurangan pengemudi dan membantu pengemudi kepada perusahaan melalui bagian S&D.

Pengusaha wajib mematuhi/memenuhi persyaratan keselamatan mobil tangki yang telah ditetapkan.

Pengusaha wajib mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi menurut peraturan yang berlaku antara lain :
a. Waktu kerja bagi pengemudi adalah 8 (delapan) jam sehari.
b. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam.
c. Dalam hal-hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan lebih dari 8 (delapan) jam sehari, tetepi tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) jam sehari termasuk istirahat 1 (satu) jam. Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan antar kota.

Pengusaha wajib menyediakan seragam kerja bagi supir dan kernet mobil tangki, lengkap dengan identitas kontraktor / transportir yang bersangkutan.

Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) 
Keadaan Darurat (Emergency) adalah kebakaran, tumpahan minyak atau gangguan keamanan lainnya yang karena besar, sifat dan jenisnya dapat menimbulkan gangguan kelancaran operasi, kerusakan peralatan, lingkungan, aset maupun ancaman jiwa. 

Oleh sebab itu perlu adanya perencanaan keadaan darurat harus segera diantisipasi yang bertujuan untuk menghimpun daya dan upaya seluruh pekerja guna mengatasi terjadinya keadaan darurat yang dapat  membahayakan jiwa dan aset perusahaan secara terkoordinir sehingga kerugian yang mungkin terjadi dapat dikurangi dan bahkan dicegah. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dilakukan hal-hal berikut :
1. Setiap kejadian darurat (kecelakaan, kebakaran dan atau tumpahan minyak) harus segera ditanggulangi dengan peralatan yang tersedia sambil menunggu bantuan pihak-pihak berwenang.
2. Pengemudi atau kernek mobil tangki harus dengan segera mengamankan kendaraan / muatan dan berupaya supaya kejadian tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.
3. Setiap kejadian, harus segera dilaporkan melalui petugas setempat atau K3LL.
4. Pengemudi harus segera menghubungi / melapor kepada pimpinan perusahaanya. 

Sistem Pelaporan
1. Setiap kejadian harus segera dilaporkan oleh pengemudi  / kernet melalui petugas setempat, security, atau K3LL.
2. Petugas Security atau K3LL atau depot setempat, akan mengadakan pemeriksaan ke lokasi dan membuat laporan penyelidikan.
3. Membuat laporan pendahuluan.
4. Membuat laporan tertulis lengkap mengenai hasil penyelidikan kecelakaan dan saran pencegahannya.
5. Membuat statistik kecelakaan setiap bulan. 


Pemeriksaan dan Pengawasan
1. Petugas yang berwenang (security, K3LL, Kepala Terminal BBM, S&D, dan sebagainya) berhak memeriksa setiap mobil tangki untuk memeriksa syarat-syarat keselamatan yang ditentukan.

2. Petugas yang berwenang berhak menyetop atau menghentikan kegiatan bongkar / muat bila menilai kondisi kendaraan, peralatan atau lingkungan tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya.

3. Mobil tangki yang diperkenankan memasuki Terminal BBM untuk pengisian BBM hanyalah mobil tangki yang telah diperiksa syarat keselamatannya oleh petugas LK3 :
a. Mesin mobil harus dapat dihidupkan dengan starter (tidak boleh di dorong).
b. Kabel-kabel instalasi harus di isolasi (tidak boleh ada yang terkelupas).
c. Kepala Accu harus di tutup dengan bahan yang tidak menimbulkan percikan api (karet, ebinote) serta kabel dan diikat kencang, dan salah satunya harus menggunakan mur kupu-kupu dan ditempatkan pada samping kanan mobil.
d. Knalpot tidak boleh bocor dan harus memakai saringan bunga api (Flame Trap).
e. Rem kaki atau rem tangan harus bekerja dengan baik.
f. Klakson harus dapat berfungsi dengan baik dapat didengar pada jarak 60 meter.
g. Lampu besar, kecil signal, lampu rem harus semua dapat menyala dengan baik.
h. Ban dikondisikan dalam keadaan baik (tidak gundul / kelihatan benangnya).
i. Tulisan / nama Perusahaan, selendang tanda produk, kapasitas muatan, tulisan dilarang merokok, batas kecepatan Maximal, ditulis dengan huruf cetak jelas dan mudah terbaca.
j. Selang Discharge harus dari jenis Rubber Hose / bukan plastik dan dilengkapi dengan coupling yang sesuai pada masing-masing ujung selang.
k. Sopir dan kernet harus memakai pakaian kerja (Seragam, Safety Shoes, Masker, Sarung tangan dan Helmet).
l. Tiap mobil tangki yang masuk harus dengan kondektur yang berada di dalam kabin mobil duduk disamping sopir (tidak bergelantungan di tangga mobil, duduk di atas atau berjalan kaki).
m. Kecepatan mobil tangki di dalam Terminal BBM 5 Km/Jam, serta mematuhi semua rambu-rambu yang terpasang di depot.

Demikianlah artikel mengenai Pedoman Keselamatan Kerja Transportasi | lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pedoman Keselamatan Kerja Transportasi Mobil Tangki"