Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PP No 19 Tahun 1973 : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan






PP No 19 Tahun 1973 : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan





Menimbang:

a.            bahwa bidang pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967;

b.            bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung-jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

c.            bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan membawa korban manusia dan tingkat kengerian kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih effisien dan effektief;

d.           bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan;

e.            bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan;

Mengingat:

1.           Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;

2.           Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);

3.           Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

4.           Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55);

5.           Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

6.           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);

7.           Mijn Politie Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341);




MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN

KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN.


Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.


Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja

dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.


Pasal 3

(1). Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

(2). Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.


Pasal 4

Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).


Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.




Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1973

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.


PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN
KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN





I. PENJELASAN UMUM.

Untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja khususnya di bidang Pertambangan yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya, diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf, yang memadai baik-kwalitas maupun kwantitasnya.

Tenaga-tenaga tersebut, yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang specialisasi pertambangan dan memiliki cukup pengalaman-pengalaman, telah ada di Departemen Pertambangan.

Maka sehubungan dengan faktor tersebut diatas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (6), Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dapat mendelegir pelaksanaan pengawasan dan pengaturan Keselamatan Kerja tersebut, khusus dibidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan.

Namun demikian, Policy Nasional tentang pengaturan pengawasan keselamatan Kerja pada umumnya tetap ada ditangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.




II PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.

Cukup jelas.


Kalian Bisa Download Filenya Disini:
                              PP No 19 Tahun 1973
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "PP No 19 Tahun 1973 : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan"