Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak)

RK3K adalah kepanjangan dari Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak, dimana sebuah dokumen tentang Sistem Manajemen K3 maupun rencana yang lengkap berkaitan dengan penerapan SMKK. 

Belum lama ini, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan peraturan terbarunya nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (RKKK) yang berkaitan dengan RK3K tersebut.

Pada permen PUPR no 10 tahun 2021 tersebut terdiri dari 6 pembahasan (bab) antara lain

  1. Ketentuan umum
  2. Penerapan SMKK
    Umum, rancangan konseptual SMKK, RKKK, RMPK dan program mutu, RKPPL, RMLLP dan penerapan SMKK tahap pembangunan.
  3. Komponen kegiatan penerapan SMKK
    Umum, resiko, unit dan biaya keselamatan konstruksi
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Ketentuan peralihan
  6. Penutup

Dalam pelaksanaan RK3K harus dilengkapi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, serta menyesuaikan kondisi dilapangan. Format laporan RK3K harus mengikuti persyaratan SMKK yang telah disebutkan diatas.

RK3K Perpen PUPR no 10 tahun 2021

Pengertian Dalam RK3K

Ada beberapa pengertian dan ketentuan umum RK3K didalam peraturan menteri PUPR (Permen) no 10 tahun 2021, antara lain:

RK3K

Yang dimaksud dari RK3K adalah rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak. Dimana ini adalah suatu dokumen dalam membuat perencanaan, evaluasi, monitoring hingga proses pelaksanaan pekerjaan agar seluruh aktivitas yang dilakukan dapat berjalan dengan aman dengan mengedepankan aspek K3.

Jasa kontruksi

Yang dimaksud dari jasa kontruksi adalah suatu layanan pada jasa pekerjaan konstruksi ataupun layanan pada jasa konsultasi konstruksi.

Pekerjaan konstruksi

Yang dimaksud dari pekerjaan konstruksi adalah kegiatan baik sebagian maupun keseluruhan meliputi bagian pemeliharaan, pengoperasian, pembangunan, pembongkaran serta pembangunan ulang suatu bangunan.

SMKK

Yang dimaksud dari SMKK adalah sistem manajemen keselamatan konstruksi suatu bagian dari standar pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya aktivitas atau kegiatan konstruksi yang aman.

SKKK

Yang dimaksud dari SKKK adalah standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang berarti suatu pedoman untuk teknis pelaksanaan tersebut. Pedoman ini mengatur tentang perlindungan sosial bai tenaga kerja, lingkungan disekitar, pengelolaan lingkungan hidup serta teknis keberlanjutan, kesehatan, keselamatan maupun keamanan tempat kerja konstruksi.

PMPM

Yang dimaksud dari PMPM adalah Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi berarti hal tersebut menjadi bagian dari SMKK itu sendiri yang menjamin agar keselamatan dalam teknik terlaksana guna terwujudnya hasil dan proses suatu jasa kontruksi yang berkualitas.

PKT

Yang dimaksud dari PKT adalah Pekerjaan konstruksi terintegritas yang berarti semua gabungan dalam pekerjaan dan jasa konsultansi konstruksi.

Pengguna Jasa

Dalam permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi, pengguna jasa adalah yang memiliki suatu pekerjaan atau pemberi pekerjaan dimana bagian tersebut menggunakan layanan jasa konstruksi.

Penyedia jasa

Yang dimaksud dalam penyedia jasa dalam peraturan mentri nomor 10 tahun 2021 adalah bagian yang memberi pelayanan jasa konstruksi.

Subpenyedia Jasa

Yang dimaksud dari subpenyedia adalah bagian yang memberikan layanan kepada penyedia jasa dengan bentuk jasa konstruksi (baca juga: Contractor Safety Management System).

Kontrak Kerja Konstruksi

Yang dimaksud dari kontrak kerja konstruksi adalah dokumen yang mengatur hubungan hukum tentang penyedia jasa dan pengguna jasa tersebut dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Keselamatan Konstruksi

Yang dimaksud dari keselamatan konstruksi adalah seluruh aktivitas dalam membangun ataupun mendukung kegiatan keteknikan konstruksi untuk mendapatan hasil dalam pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, keberlanjutan dan keamanan dalam menjamin keberlangsungan pekerjaan konstruksi agar lebih aman.

Rancangan Konseptual SMKK

Yang dimaksud dari rancangan konseptual SMKK adalah dokumen yang menelaah tentang keselamatan konstruksi. Dokumen tersebut dirancang pada saat perencanaa dan pengkajian.

IBPRP

Yang dimaksud dari IBPRP adalah sebuah dokumen pengendalian risiko, identifikasi risiko, penilaian risiko dan peluang dimana dokumen tersebut dapat menilai suatu peluang.

RKK

Yang dimaksud dari RKK adalah rencana keselamatan konstruksi dimana sebuah dokumen yang  memuat elemen SMKK dan merupakan gabungan maupun kesatuan dari dokumen kontrak keselamatan kontruksi.

AKK

Yang dimaksud dari AKK adalah analysis keselamatan konstruksi dimana itu adalah suatu metode dalam mengendalikan suatu bahaya serta mengidentifikasi aspek risiko berdasarkan langkah kerja dalam metode pelaksanaan kerja.

Risiko Konstruksi

Yang dimaksud adalah Risiko keselamatan konstruksi dimana dokumen yang memenuhi keseluruhan maupun beberapa kriteria potensi maupun risiko pekerjaan, alat berat, teknologi yang digunakan, nilai kontrak dan jumlah tenaga kerja.

Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi

Yang dimaksud dari penilaian keselamatan konstruksi adalah sebuah perhitungan dari besaran potensi suatu kemungkinan yang dapat berdampak kejadian, sesuatu ataupun kerugian pekerjaan, jiwa manusia, konstruksi, keselamatan, kesehatan serta lingkungan hidup. Risiko tersebut dapat timbul dari beberapa poteni bahaya tertentu dan terjadi pada aktivitas konstruksi.

Program Mutu

Yang dimaksud dari program mutu dalam pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi adalah suatu dokumen perencanaan dalam pelaksanaan K3 konstruksi yang didalamnya terdapat pengendalian mutu dan perencanaan kerugian penjaminan. Dokumen ini merupakan suatu kesatuan didalam kontrak dan disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi (baca juga: Contoh Program K3).

RMPK

Yang dimaksud dari RMPK adalah rencana mutu pekerjaan konstruksi dimana dokumen tersebut memuat mengenai K3 konstruksi yaitu rencana inspeksi dan pengujian, uraian metode pelaksanaan, pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok. Selain dari pada itu dokumen tersebut merupakan satu kesatuan pada dokumen kontrak.

RKPPL

Yang dimaksud dari RKPPL adalah rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dokumen tersebut memuat seluruh pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta pelaporannya yang berkaitan dengan keselamatan konstruksi.

RMLLP

Yang dimaksud dari RMLLP adalah rencana manajemen lalu lintas pekerjaan. Dimana ini adalah sebuah dokumen yang memuat tentang manajemen lalu lintas serta analysisnya.

UKK

Yang dimaksud dari UKK adalah unit keselamatan konstruksi. Ini tentang sebuah satuan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan system manajemen keselamatan kerja konstruksi pada penyedia jasa.

Penerapan RK3K

Dalam penerapan rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi memiliki beberapa point yang harus dilaksanakan, antara lain:

  1. Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan diharuskan untuk menerapkan RK3K
  2. Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari peraturan. serta dijalankan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan tugas yang telah dicantumkan.
  3. Pekerjaan harus melakukan penerapan RK3K
  4. Harus melakukan perancangan, pengkajian serta perencanaan.
  5. Harus memenuhi persyaratan RK3K
  6. Pemenuhan tersebut dengan menjamin aspek teknik, publik, lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Objek serta sasaran penerapan RK3K ini untuk tenaga kerja, subkon, kontraktor, owner, tamu, pemaok maupun subpenyedia jasa.
  8. Sasaran lainnya yaitu masyarakat disekitar maupun yang terpapar dari pekerjaan yang dilaksanakan.
  9. Lingkungan kerja, yang terdampak, alam, lokasi yang dilaksanakan pekerjaan juga menjadi sasaran objek keselamatan.
  10. Penerapakn RK3K atau dalam permen PUPR nomor 10 tahun 2021 disebut SMKK dimuat dalam rancangan konsptual, RKPPL, RMLLP, Program mutu, serta RKK.

Komponen Kegiatan Penerapan RK3K

Ada beberapa komponen dalam kegiatan penerapan rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak (RK3K) antara lain yaitu:

Komponen umum

Didalam komponen kegiatan penerapan RK3K atau RKKK ini adalah penjelasan mengenai risiko, ukk, maupun biaya dalam penerapan rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Risiko Keselamatan Konstruksi

Dalam mengkategorikan risiko tersebut dibagi menjadi tiga (3) bagian yaitu risiko besar, sedan dan kecil. Saat menetapkan kategori risiko dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Untuk menetapkan kategori risiko harus mengambil penilaian yang paling tertinggi.

Unit Keselamatan Konstruksi

Sebelum menerapkan rencana keselamatan konstruksi harus membentuk UKK. Dimana UKK tersebut bertanggung jawab kepada unit yang menangani perkara tersebut. Dengan menjalankan penerapan tersebut makan program yang sudah direncanakan dalam berjalan dengan baik sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan nihil kecelakaan.

Biaya Penerapan RK3K

Didalam RK3K anggaran atau biaya dalam penerapan keselamatan kerja konstruksi harus ditetapkan dan dianggarkan agar setiap pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar. Karena biaya adalah suatu yang tidak dapat terpisahkan dalam keberhasilan program maupun kegiatan.

Pembinaan dan Pengawasan

Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keberlangsungan program rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak tersebut memiliki peran tertentu dari pemerintah dan penyedia jasa. Komponen point dalam tugas dan tanggung jawabnya antara lain;

  1. Untuk keberlangsungan penerapan RK3K yang baik maka; pemerintah pusat dan provinsi memilii tanggung jawab atas penerapan pembinaan.
  2. Pemerintah pusat dan pemerintah pusat harus melakukan kegiatan konsultasi serta pengawasan dalam penerapan Rk3K ini.
  3. Melakukan pengawasan
  4. Harus membuat komite keselamatan konstruksi dalam melaksanakan pengawasan keberlangsungan SMKK
  5. Harus melakukan tugas dan tanggung jawab yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.
  6. Kewajiban penyedia jasa dalam penerapan RK3K yaitu mengikuti ketetapan yang udah dituangkan dalam peraturan perundang undangan.

Ketentuan Peralihan

Dalam kategori ini ketentuan peralihan yang dimaksud adalah perpindahan peraturan dari Permen PUPR nomor 21 tahun 2019 ke Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 yang mana mengatur tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi, ketentuan peralihan tersebut antara lain:

  1. RK3K yang telah ditandatangani sebelum berlaku peraturan mentri PUPR tersebut masih tetap berlaku ssampai berakhirnya kontra kerja konstruksi tersebut.
  2. Sebelum diresmikan peraturan mentri PUPR ini, petugas K3 konstruksi yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan dari unit kerja harus diperbarui.
  3. Sertifikat petugas yang mengurusi bidang ini, apabila permen PUPR belum diresmikan berarti masih berlaku sampai dengan peraturan ini diresmikan.

Pentutup

RK3K (rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak) dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2021 disebut dengan RKK (rencana keselamatan konstruksi). Dimana peraturan tersebut telah menggantikan Permen PUPR nomor 21 tahun 2019 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Sehingga didalam penerapannya Permen PUPR nomor 21/PRT/M/2019 digantikan dengan yang terbaru yaitu nomor 10/PRT/M/2021. Diharapkan agar seluruh praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya dalam bidang konstruksi telah mengetahuinya.

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak)"