Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana sebagai implementasi Perusahaan besar maupun yang baru berkembang untuk melindungi seluruh karyawan agar tetap bekerja dengan aman dan nyaman sampai waktunya pulang dari tempat kerja 

Selain sistem manajemen K3, ada juga peraturan lain yang berkaitan mengenai SMK3 itu sendiri, contohnya manajemen K3 pada sektor Konstruksi memiliki pedoman sendiri dimana semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja agar setiap kegiatan berjalan dengan aman.

Tahapan penerapan SMK3 bertujuan agar K3 perusahaan dapat berjalan dengan efisien dan sesuai. Berikut beberapa tahapan yang dapat www.lulusandiploma.com sampaikan sesuai dengan PP no 15 tahun 2012.

Penerapan SMK3

SMK3

Penerapan SMK3 di Perusahaan telah diatur dalam PP republik indonesia nomor 50 tahun 2012 (PP 50 tahun 2012) tentang penerapan SMK3. Dalam penerapan SMK3 PP 50 tahun 2012 di Perusahaan memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Tujuan SMK3 yang pertama yaitu agar semua karyawan merasa terlindungi, lingkungan dibuat nyaman dan kesehatan seluruhnya tetap terjaga.
  2. Selain dari pada itu sistem manajemen K3 yang dilakukan juga untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, insiden dan penyakit akibat kerja.
  3. Mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan efisien agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan produktif.
  4. Sistem Manajemen K3 memiliki tujuan untuk melakukan pengendalian risiko yang ada ditempat kerja untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan ditempat kerja. Pengendalian risiko K3 tersebut dilakukan secara keseluruhan agar pekerjaan lebih efisien dan produktif.

Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat dinamis dan perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 yaitu yang mempekerjakan minimal seratus karyawan dan memiliki potensi bahaya yang tinggi/high. 

Potensi bahaya tinggi atau high adalah perusahaan yang telah melakukan identifikasi bahaya dan mendapatkan hasil risiko yang berdampak besar bagi perusahaan. 

Dampak apabila tidak menerapkan SMK3 dapat mengakibatkan kerugian jiwa manusia, kecelakaan kerja, pencemaran lingkunga  serta terganggunya proses produksi.

Penerapan SMK3 di tempat kerja bersifat umum dan dinamis. Sehingga memiliki beberapa tahapan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tahapan yang dapat www.lulusandiploma.com jelaskan antara lain:

.1 Kebijakan SMK3

Kebijakan SMK3 harus benar benar dibuat oleh perusahaan dengan penuh hidmat dan dengan tata cara yang cocok, sehingga apapun yang dirangkum atau tertuang bisa dilakukan dengan penuh komitmen oleh masing masing karyawan.

Dalam menyusun kebijakan di dalam perusahaan agar sesuai dengan SMK3 itu sendiri maka perusahaan harus melakukan contoh penerapan smk3 dengan peninjauan awal seperti:

  1. Peninjauan awal SMK3 dengan mengidentifikasi apapun potensi bahaya yang mungkin terjadi pada setiap aktifitas, melakukan penilaian risiko serta menetapkan pengendalian yang harus dilakukan agar kemungkinan tersebut tidak mengakibatkan kerugian.
  2. Melakukan review kebijakan SMK3 dan pembelajaran terhadap Perusahaan lain dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar perusahaan tersebut dapat berkembang.
  3. Hasil identifikasi dalam membuat kebijakan alangkah baiknya dilakukan peninjauan agar lebih mempuni.
  4. Menelaah dari hasil sebelumnya yang berkaitan dengan K3 itu sendiri, serta
  5. Membuat penilaian khusus mengenai keefektifan peralatan serta sumber daya yang tersedia.

Untuk mendapatkan hasil penerapan kebijakan SMK3 yang maksimal dari pembuatan kebijakan tersebut, maka perusahaan harus memperhatian apapun saran dan masukan dari karyawan. 

Perusahaan juga harus melakukan peningkatan kinerja dan sasaran K3 secara terus menerus agar point sasaran kebijakan SMK3 dapat terpenuhi dengan maksimal.

Kebijakan SMK3 atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik menurut PP 50 tahun 2012 setidaknya harus ada beberapa point antara lain yaitu; memiliki visi serta tujuan perusahaan, program kerja, tekad, komitmen serta kerangka yang mencakup kegiatan perusahaan secara keseluruhan.

Perusahaan harus mensosialisasikan kebijakan SMK3 yang telah dibuat kepada seluruh karyawan maupun pekerja dengan berbagai cara seperti menyampaikan saat safety talk, induction, meeting, promosi serta cara lainnya.

Cara Penerapannya:

Dalam menyusun kebijakan SMK3 agar memenuhi kriteria yaitu dengan melakukan tinjauan wal dan melalui proses konsultasi antara Perusahaan dan wakil karyawan. Bukan hanya itu penerapan yang baik juga musti ada tekad yang kuat.

Penetapan tersebut agar masuk kedalam kriteria kebijakan SMK3 dengan cara tertulis, ditandatangi dan tertanggal. Kebijakan tersebut disahkan oleh pemimpin tertinggi perusahaan. Kebijakan tersebut harus disosialisasikkan dan disebarluaskan kepada seluruh karyawan, kontraktor, pelanggan maupun tamu yang akan memasuki lingkungan perusahaan.

Harus pula terdokumentasi dan dipelihara serta ditinjau ulang secara berkala, dan bersifat dinamis untuk menjamin bahwa kebijakan memenuhi persyaratan uu yang berlaku. Semua yang dilakukan untuk penerapan kebijakan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang efektif harus didukung sepenuhnya oleh tingkat Manajemen.

.2 Perencanaan SMK3

Perencanaan SMK3

Program yang dibuat harus ikut dalam kategori perencanaan SMK3 atau rencana K3, hal tersebut adalah segala sesuatu yang dapat menghasilkan rencana maupun program khusus. Didalam PP 50 tahun 2012 mengenai SMK3 rencana K3 yang dibuat juga harus terarah dan terstruktur sehingga berkaitan dengan kebijakan yang telah dibuat.

Dalam penyusunan program SMK3 tersebut haruslah memiliki rencana yang matang agar mendapatkan hasil yang maksimal supaya terciptanya lingkungan kerja yang aman. Ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan dalam penetapan program SMK3, antara lain:

  1. Perencanaan SMK3 perusahaan wajib melakukan tinjauan awal serta rancangan mengenai program apa yang cocok untuk dijalankan
  2. Bagaimanapun kamu harus melakukan identifikasi pada potensi bahaya, selain dari pada itu bisa juga mereview pengendalian dan lakukanlah tindak lanjut. Semua itu dengan satu tujuan antara lain menghilangkan kecelakaan.
  3. Mengikuti atau menjadikan peraturan perundang undangan maupun peraturan terkait sebagai pedoman membuat program SMK3, serta
  4. Melibatkan karyawan.

Dalam pembuatan program SMK3 yang sesuai PP 50 tahun 2012 harus mengedepankan beberapa faktor seperti memiliki tujuan serta sasaran, memiliki target dan menjadikan program tersebut sebagai upaya pengendalian suatu bahaya.

Selain dari pada itu, untuk membentuk suatu program SMK3 yang berkualitas maka harus menetapkan untuk siapa program tersebut dibuat, memiliki jangka target waktu pelaksanaan, point point indicator pelaksanaan serta penanggung jawab.

Cara Penerapannya :

Setiap perusahaan yang menyusun rencana maupun program SMK3 agar sesuai dengan PP 50 tahun 2012 yaitu dengan peninjauan awal, mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan, sesuai UU yang berlaku serta memiliki sumber daya yang kompeten.

Bagaimanapun penerapan SMK3 kamu harus memerhatikan tujuan serta sasaran, bukan hanya itu skala prioritas juga mempuni dan bisa menjadi penentuan sumber daya, hal lain yang disebabkan dari faktor harus memiliki pengendalian bahaya, alangkah baiknya setiap program memiliki target pelaksanaan, point indikator dan terakhir yaitu memiliki penanggung jawab.

.3 Pelaksanaan Program SMK3

Pelaksanaan SMK3

PP 50 tahun 2012 tentang pelaksanaan SMK3 menyebutkan bahwa saat melaksanakan program K3 perusahaan harus melibatkan karyawan yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut serta memiliki sarana dan prasarana yang telah disediakan agar dalam implementasi bisa berjalan dengan baik.

Karyawan yang telah memiliki keahlian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja harus memiliki sertifikat pendukung serta kewenangan yang dibuktikan dengan surat penunjukan instansi terkait.

Sarana dan prasarana SMK3 juga harus diperhatikan agar dalam pelaksanaannya bisa optimal dengan memikirkan anggaran, penanggung jawab, prosedur, pelaporan, dokumentasi, instruksi kerja serta informasi yang berkaitan.

Ada beberapa faktor yang harus dilakukan manajemen sehingga membuat penerapan SMK3 bisa berjalan yatu;

  1. Program SMK3 harus melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja
  2. Perencanaan dan rekayasa yang baik
  3. Membuat beberapa aturan atau ketetapan seperti prosedur dan instruksi kerja
  4. Melibatkan karyawan
  5. Merencanakan kegiatan K3 dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta pembelian
  6. Melakukan rencana tanggap darurat, serta
  7. Rencana pemulihan apabila keadaan darurat benar benar terjadi.

Kegiatan diatas sesuai dengan peraturan yang mengatur SMK3 dan harus dikaitkan dengan hasil dari identifikasi, penilaian serta tindakan perbaikan yang telah dilakukan. Pelaksanaan program tersebut juga dilaksanakan berdasarkan analisa, invenstigasi serta potensi bahaya yang ada.

Cara Penerapannya :

Pelaksanaan rencana dan program SMK3 yang efektif agar sesuai dengan PP 50 tahun 2012 yaitu dengan menyediakan tenaga yang kompeten serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan SMK3 perusahaan.

Penyediaan tenaga yang kompeten agar penerapan SMK3 perusahaan berjalan maksimal dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu menyediakan prosedur recruitmen/pengadaan tenaga kerja, meningkatkan kesadaran, motivasi serta konsultasi bagi tenaga kerja, menetapkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai, serta melakukan pelatihan maupun sertifikasi bagi tenaga kerja untuk mengembangkan skill yang dimiliki.

Menyediakan prasarana dan sarana SMK3 dilakukan dengan cara membentuk struktur organisasi P2K3, menetapkan anggaran, penyediaan prosedur, dokumentasi serta penyediaan instruksi kerja.

Kegiatan maupun program SMK3 yang harus dilaksanakan perusahaan dalam kesesuaian minimal meliputi tindakan pengendalian, membuat rencana dan rekayasa, tersedia prosedur dan instruksi kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan, pembelian, produk akhir, upaya menghadapi keadaan darurat, serta rencana pemulihan keadaan darurat.

.4 Evaluasi dan Pemantauan Kinerja SMK3

Evaluasi SMK3

Evaluasi SMK3 perusahaan wajib melakukan evaluasi dan pemantauan kinerja agar dapat berjalan dengan optimal. Dalam frase sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja kamu dapat melakukan inspeksi agar evaluasi berjalan, selain itu audit juga menjadi faktoe pendukung, melakukan pemeriksaan serta apapun yang akan digunakan harus ada pengujian dll.

Apabila perusahaan masih belum berkompeten dalam melakukan evaluasi dan pemantauan kinerja SMK3, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan tersebut dengan melakukan kerjasama maupun menggunakan jasa dari pihak lain.

Dari hasil evaluasi dan pemantauan SMK3 yang telah dilakukan dapat dijadikan sebagai rencana tindakan perbaikan. Tindakan perbaikan dan hasil evaluasi serta pemantauan tersebut dilaporkan kepada Perusahaan maupun Manajemen.

Untuk menjalankan kegiatan tersebut agar lebih maksimal dan memenuhi kriteria PP 50 tahun 2012, maka Perusahaan wajib mengikuti peraturan yang mengatur tentang SMK3 yang berlaku.

Cara Penerapannya:

Kegiatan maupun program SMK3 seperti pemantauan dan evaluasi yang termasuk kedalam persyaratan perusahaan yaitu dengan melakukan kegiatan seperti; pemeriksaan, pengujian, pengukuran serta audit internal SMK3.

Dalam melakukan pemeriksaan pengujian serta pengukuran harus memiliki personil yang memiliki keahlian, pencatatan pemeriksaan, metode pemeriksaan, tindakan perbaikan, penyelidikan serta penyelesaian akhir dari hasil temuan.

Audit internal SMK3 dalam PP no 50 tahun 2012 harus dilakukan secara berkala, secara sistematik, independen, menggunakan kriteria audit yang tersedia, memiliki temuan audit dan tindakan perbaikan dari audit SMK3 tersebut.

.5 Peninjauan dan Tindakan Perbaikan SMK3

Tindakan Perbaikan SMK3

Peninjauan serta tindakan perbaikan SMK3 berarti melakukan apapun yang telah di sarankan supaya baik dalam implementasinya. Peninjauan dan tindakan perbaikan tersbut dilakukan dari ketetapan yang telah dilaksanakan.

Semua itu dilakukan dengan mematuhi kebijakan SMK3, mungkin juga harus melakukan kaidah perencanaan, apapun yang harus di lakukan dalam masa pelaksanaan dan melakukan tindakan evaluasi terdapat beberapa penyimpangan seperti:

  1. Apabila dalam pelaksanaan SMK3 terjadi perubahan didalam peraturan perundang undangan yang berlaku didalam PP 50 tahun 2012
  2. Pihak penyedia jasa maupun pihak terkait memiliki acuan khusus dalam pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Adanya perubahan dalam kegiatan maupun bergantinya usaha perusahaan
  4. Perubahan dalam kepengurusan maupun organisasi dalam suatu Perusahaan
  5. Adanya perkmbangan ilmu pengetahuan yang lebih baik
  6. Terdapat kecelakaan kerja ataupun insiden ditempat krja
  7. Adanya laporan lain, serta
  8. Masukan dan saran dari karyawan.

Cara Penerapannya:

Dalam melaksanakan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), maka perusahaan harus melakukan tinjauan ulang serta mengatasi temuan didalam tinjauan tersebut.

Tinjauan ulang dalam kaidah SMK3 paling tidak memiliki beberapa item seperti evaluasi kebijakan, sasaran, tujuan, kinerja, temuan audit SMK3 dan evaluasi penerapan SMK3 agar lebih berkembang.

Tindakan perbaikan serta peningkatan dalam penerapan SMK3 meliputi tuntutan, perubahan produk, struktur organisasi, perkembangan ilmu, hasil kajian, serta adanya pelaporan.

.6 Audit SMK3

Audit SMK3

Apabila perusahaan ingin melakukan penilaian audit SMK3 dapat dilakukan independen oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri terkait. Serta dalam penilaian tersebut harus mengikuti kaidah didalam peraturan perundang undangan.

Kamu adalah pemilik perusahaan? ikuti langkah ini agar audit SMK3 sesuai apapun yang di rekomendasikan oeh pemerintah.

  1. Audit SMK3 harus menjamin dalam mengembangkan komitmen perusahaan
  2. Membuat dan mendokumentasi seala rencana keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Didalamnya terdapat pengendalian, perencanaan serta peninjauan kontrak pekerjaan
  4. Sebagai pengendali dokumen
  5. Bertujuan untuk membeli dan suatu pengendalian
  6. Standar SMK3 perusahaan untuk menjamin keselamatan.
  7. Sebagai acuan dalam pemantauan
  8. Dibuat untuk membentuk laporan dan tindak lanjut
  9. Tata cara pengelolaan material serta pendistribusiannya
  10. Penggunaan dan pengumpulan data
  11. Audit SMK3, serta
  12. Mengembangkan skil SMK3.

Hasil formulir audit SMK3 akan dilaporkan kepada Menteri yang ditunjuk dan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur maupun bupati atau walikota sebagai bentuk pertimbangan untuk meningkatkan kinerja Sistem Manajemen K3 yang telah dibuat.

Cara Penerapannya:

Di dalam penerapan audit SMK3 PP nomor 50 tahun 2012 tahapan audit harus memiliki langkah seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembuatan laporan, serta melakukan penyelesaian dari tindak lanjut yang telah dicantumkan.

Audit SMK3 ini sendiri harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten, tersertifikasi serta ditunjuk oleh dinas terkait dan berwenang dalam pelaksanaan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan.

.7 Pengawasan SMK3

Auditor SMK3

Untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada perusahaan, maka harus dilakukan pengawasan yang efisien. Biasanya penerapan SMK3 Perusahaan dilakukan pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Pengawasan SMK3 dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:

  1. Pengawasan SMK3 bertujuan untuk mematuhi komitmen yang telah dibuat
  2. Pengawasan terhadap organisasi
  3. Karyawan maupun sumber daya manusia
  4. Pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Sebagai suatu pedoman dalam keamanan dalam bekerja
  6. Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan, pengujian serta audit SMK3
  7. Dilakukan untuk melakukan pengendalian bahaya pada sektor industri maupun keadaan darurat
  8. Sebagai laporan dan tindak lanjut, serta
  9. Saran untuk melakukan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan audit.

Cara Penerapannya:

Pada penerapan SMK3 bagian yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dapat memberikan rekomendasi agar penerapannya dapat berkembang. Serta harus menjalin koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hasil dari pelaksanaan pengawasan tersebut dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan pengembangan serta pembinaan SMK3 yang diterapkan lebih baik lagi.

Pedoman SMK3

Ada beberapa kriteria audit SMK3 maupun klausul penilaian dan audit penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Kriteria penilaian maupun klausul dalam audit SMK3 yang dapat www.lulusandiploma.com paparkan antara lain yaitu; kriteria audit, penetapan tiap pencapaian audit serta ketentuan penilaian hasil audit SMK3.

Audit SMK3 bisa kamu ambil dengan memakai formulir checklist yang telah tersedia serta bisa saja kamu menyesuaikan ceklis PP 50 2012 lampiran II.

.1 Audit SMK3

Berikut adalah 12 elemen audit SMK3 didalam PP Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kriteria Audit SMK3
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
1.1 Kebijakan
1.1.1  Terdapat kebijakan SMK3 yang bertanggal, memiliki tanda tangan, dibuat degan jelas, memiliki tujuan, sasaran serta berkomitmen terhadapat berjalan dan peningkatan K3
1.1.2 Kebijakan dibuat oleh perusahaan dan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam pembuatannya
1.1.3 Perusahaan telah melakukan sosialisasi maupun komunikasi tersebut kepada seluruh karyawan, visitor, pelanggan maupun pemasok dengan cara yang tepat seperti safety induction, brifing, apel, banner, papan informasi dll.
1.1.4 Tersedia kebijakan yang bersifat khusus terkait permasalahan keelamatan dan keehatan kerja
1.1.5 Kebijakan SMK3 tersebut dilakukan peninjauan secara berkala agar tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait keselamatan dan kesehatan kerja
1.2 Tugas dan Tanggung Jawab untuk bertindak
1.2.1 Memiliki tugas dan tanggung jawab SMK3 dalam mengambil segala tindakan serta melaporkan kepada seluruh pihak dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan telah didokumentasikan, disosialisasikan serta ditetapkan
1.2.2 Penunjukan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja harus mengikuti kaidah keselamatan dan kesehatan kerja
1.2.3 Manajemen maupun kepala bagian harus bertanggung jawab mengenai penerapan SMK3 pada perusahaan
1.2.4 Pimpinan perusahaan maupun pengusaha harus bertanggung jawab penuh mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan
1.2.5 Tersedia personil SMK3 maupun struktur organisasi keadaan darurat dan telah diberikan pelatihan khusus
1.2.6 Ahli keselamatan dan kesehatan kerja (AK3) ataupun yang ahli dalam bidang ini memberikan rekomendasi dalam penerapan Manajemen K3 perusahaan
1.2.7 Program maupun kinerja keselamatan dan kesehatan kerja terdapat pada laporan bulanan, triwulan maupun tahunan.
1.3 Tinjauan dan Evaluasi
1.3.1 Telah dilakukan peninjauan terhadap keberlangsungan penerapan SMK3 di perusahaan seperti kebijakan, pelakanaan, perencanaan, evaluasi SMK3 dan pemantauan yang telah dilaksanakan, didokumentasikan dan dicatat
1.3.2 Seluruh hasil dari peninjauan SMK3 telah dimasukkan kedalam program untuk tindak lanjut manajemen
1.3.3 Karyawan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam penguruan SMK3 harus melakukan peninjauan ulang secara berkala untuk keefektifan serta kesesuaian dokumen SMK3.
1.4 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja
1.4.1 Seluruh keterlibatan dengan karyawan maupun tenaga kerja seperti sosialisasi dan menyebarluaskan harus didokumentasikan
1.4.2 Tersedia prosedur mengenai komunikasi serta sosialisasi tersebut sehingga mendapat point point tindak lanjut terhadap aspek K3
1.4.3 Telah membuat dan menetapkan struktur organisasi P2K3 serta dilakukan pengesahan dengan dinas ketenagakerjaan setempat
1.4.4 Didalam struktur organisasi P2K3 ketua adalah pemimpin tertinggi perusahaan
1.4.5 Sekertaris didalam struktur organisasi P2K3 adalah seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah memiliki lisensi
1.4.6 Program SMK3 yang dituju dalam pembentukan struktur organisasi P2K3 terkait dengan pengendalian risiko, prosedur serta kebijakan yang membangun serta meningkatkan keefektifan
1.4.7 Struktur organisasi P2K3 dilakukan komunikasi serta pengesahan kepada dinas tenaga kerja setempat
1.4.8 Seluruh personil yang ada didalam struktur Organisasi P2K3 harus mengadakan rapat secara berkala dan mensosialisasikan hasil rapat tersebut kepada seluruh karyawan maupun pekerja
1.4.9 P2K3 pada suatu perusahaan harus melaporkan segala program dan kegiatan yang dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
1.4.10 Dilakukan pemilihan atau penunjukan dari setiap divisi maupun perwakilan karyawan sebagai penanggung jawab kelompok kerjanya dan untuk mendapatkan pelatihan SMK3 terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
1.4.11 Sususan karyawan yang telah ditetapkan tersebut, lalu dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat.
2. Pembuatan Pendokumentasian Rencana / Program SMK3
2.1 Rencana Strategi Program K3
2.1.1 Telah tersedia prosedur SMK3 terkait dengan penilaian risiko ditempat kerja, identifikasi aspek bahaya serta pengendalian terkahir keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2.1.2 Program SMK3 dalam melakukan identifikasi bahaya harus dilakukan oleh karyawan yang berkompeten dan telah diberikan pelatihan terkait.
2.1.3 Dalam melaksanakan IBPR tersebut paling tidak harus memuat dokumen yang berkenaan dengan peraturan perundang undangan, segala informasi yang ada serta peninjauan awal terkait K3 baik didalam maupun luar perusahaan.
2.1.4 Strategi dalam melakukan pengendalian risiko K3 harus memiliki sasaran dan tujuan agar dapat diukur dan menjadi prioritas.
2.1.5 Perencanaan baik yang terkait dengan pekerjaan maupun khusus telah dibuat
2.1.6 Program SMK3 yang dibuat harus sesuai dengan peraturan yang mengatur SMK3.
2.2 Manual SMK3
2.2.1 Manual sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) didalamnya terdiri dari beberapa item antara lain yaitu; tujuan, kebijakan, prosedur dan istruksi kerja, tugas dan tanggung jawab, serta formulir yang semuanya berkaitan dengan K3.
2.2.2 Pada kasus proses, produk dan tempat kerja tertentu harus memiliki manual SMK3 yang khusus.
2.2.3 Manual SMK3 didistribusikan oleh seluruh divisi agar mudah untuk didapatkan saat memerlukan.
2.3 Persyaratan dan Peraturan Perundang Undangan K3
2.3.1 Syarat SMK3 pada perusahaan telah tersedia prosedur terkait dengan identifikasi, pemeliharaan, memperoleh dan memahami peraturan perundang undangan maupun aturan lainnya yang terkait dengan K3
2.3.2 Dalam melaksanakan pendistribusian dokumen SMK3 harus memiliki penanggung jawab agar dapat diakses oleh seluruh karyawan maupun pekerja.
2.3.3 Pada prosedur kerja harus memasukkan persyaratan yang berkaitan dengan praturan perundang undangan K3 maupun peraturan lainnya yang terkait penerapan SMK3
2.3.4 Apabila terdapat perubahan dalam peraturan yang mengatur tentang SMK3, maka harus dilakukan peninjauan ulang sampai revisi proedur K3 yang telah tersedia sebelumnya.
2.4 Informasi SMK3
2.4.1 Informasi SMK3 terkait dengan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus disosialisasikan serta dipublikasikan agar karyawan maupun tenaga kerja mengetahui informasi terbaru dan terupdate
3. Perencanaan dan Peninjauan Kontrak
3.1 Pengendalian Perancangan
3.1.1 Telah tersedia prosedur SMK3 tentang mitigasi risiko, pengendalian dan penilaian dari tahap perencanaan sampai perubahan
3.1.2 Memiliki prosedur kerja, pengoperasian alat, proses lain yang berkaitan dengan keselamatan saat bekerja.
3.1.3 Perencanaan dan evaluasi dokumen SMK3 telah dilakukan vertifikasi oleh petugas yang berkompeten
3.1.4 Segala perubahan harus didokumentasi, ditinjau, identifikasi serta disetujui ulang oleh petugas yang berwenang.
3.2 Peninjauan Kontrak
3.2.1 Didalam prosedur SMK3 peninjauan kontrak harus berkenaan dengan identifikasi bahaya, untuk tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok jasa dan barang didalam kontrak
3.2.2 Pada saat peninjauan kontrak harus dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko
3.2.3 Melakukan peninjauan kontrak ulang agar seluruh pemasok memenuhi persyaratan SMK3 bagi pelanggan.
3.2.4 Dokumen peninjauan kontrak harus didokumentasikan dan dipelihara.
4. Pengendalian Dokumen SMK3
4.1 Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen
4.1.1 Dokumen SMK3 harus memiliki status identifikasi, tanggal modifikasi dan berlaku dan wewenang.
4.1.2 Mencantumkan penerima dokumen SMK3
4.1.3 Dokumen SMK3 keluaran terbaru dapat disimpan pada tempat yang ditentukan
4.1.4 Harus memilah dokumen usang dan masih bagus untuk ditempatkan sesuai keperluan dan diberikan tanda khusus.
4.2 Perubahan dan Modifikasi Dokumen
4.2.1 Terdapat peraturan perusahaan yang mengatur tentang persetujuan, perubahan maupun membuat dokumen SMK3.
4.2.2 Apabila ada perubahan dalam dokumen SMK3 harus melampirkan alasan yang akuran dan didokumentasikan.
4.2.3 Pada hal ini harus memiliki rangkuman maupun catatan dari dokumen yang telah dibuat terkait SMK3
5. Pembelian dan Pengendalian Produk
5.1 Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa
5.1.1 Untuk menjamin spesifikasi tersebut relevan maka harus tersedia prosedur yang akurat
5.1.2 Dalam pembelian yang terkait zat kimia, jasa dan sarana produksi harus mengikuti Sistem Manajemen K3
5.1.3 Melakukan koordinasi dan komunikasi kepada karyawan yang berkompeten saat melakukan pembelian yang dibutuhkan.
5.1.4 Setiap peralatan maupun alat pelindung diri yang dibutuhkan harus dilakukan pengecekan dan identifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
5.1.5 Melakukan evaluasi persyaratan SMK3
5.2 Sistem Vertifikasi Barang dan Jasa
5.2.1 Setiap jasa maupun barang yang dibeli dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan jenis pembelian yang dipesan.
5.3 Pengendalian Barang dan Jasa
5.3.1 Setiap jasa, barang yang akan dipergunakan harus dilakukan identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko.
5.4 Kemampuan Telusur Produk
5.4.1 Semua produk yang akan dipergunakan harus dilakukan identifikasi pengendalian dan penilaian
5.4.2 Semua produk harus terdokumentasi
6. Keamanan Bekerja Berdasarkan Peraturan yang mengatur SMK3
6.1 Sistem Kerja
6.1.1 Dalam peraturan yang mengatur SMK3 segala aktivitas pekerjaan telah dilakukan penilaian risiko, identifikasi bahaya serta dilakukan pengendalian oleh petugas yang berkompeten.
6.1.2 Pengendalian risiko dilakukan melalui kaidah tingkat pengendalian
6.1.3 Telah tersedia prosedur maupun instruksi kerja
6.1.4 Harus mematuhi ketetapan peraturan perundang undangan serta standar yang berlaku
6.1.5 Menerapkan sistem permit to work atau ijin kerja
6.1.6 Penyediaan alat pelindung diri disediakan dengan cuma cuma
6.1.7 Dilakukan pemeriksaan alat pelindung diri dengan teratur
6.1.8 Secara rutin melakukan evaluasi risiko yang ada.
6.3 Seleksi dan Penempatan Personil
6.3.1 Kesehatan pekerja harus diperhatikan dalam menentukan penempatan personil
6.3.2 Melakukan penelaahan terhadap kemampuan pekerja dalam menentukan penempatan personil
6.4 Ruang Terbatas / Confinend Space
6.4.1 Melakukan identifikasi dan penilaian risiko serta menerapkan work permit ataupun ijin kerja pada pekerjaan ruang terbatas
6.4.2 Menentukan daerah batas seseorang memasuki area
6.4.3 Tersedia fasilitas terkait tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan confinend space
6.4.4 Tersedia rambu pada area pekerjaan ruang terbatas / confinend space.
6.5 Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi
6.5.1 Menentukan dan membuat jadwal dalam pemeriksaan serta pemeliharaan peralatan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
6.5.2 Setiap melakukan pemeriksaan sertta pemeliharaan terhadap alat harus didokumentasikan.
6.5.3 Setiap peralatan dan sarana yang beroperasi harus telah dinyatakan layak uji dari lembga terkait atau memiliki surat lengkap
6.5.4 Telah tersedia prosedur mengenai perawatan, pemeliharaan maupun perbaikan
6.5.5 Dilakukan sistem penandaan pada peralatan yang telah dilakukan pemeriksaan maupun inspeksi (tagging)
6.5.6 Jika diperlukan diterapkan sistem lockout system
6.5.7 Telah tersedia prosedur SMK3 mengenai keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
6.5.8 Penerapan system lock
6.5.9 Terdapat prosedur terkait
6.510 Penanggung jawab terkait kegiatan inspeksi, perawatan ini telah ditetapkan
6.6 Pelayanan
6.6.1 Telah tersedia prosedur pelayanan yang tunduk pada peraturan perundang undangan
6.6.2 Didalam prosedur telah menyebutkan mengenai penjaminan pelayanan memenuhi syarat
6.7 Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat
6.7.1 Segala kegiatan SMK3 yang memungkinkan terjadi keadaan darurat agar dilakukan identifikasi dan komunikasi agar dapat dilakukan pengendalian dan dilakukan pencatatan
6.7.2 Menyediakan peralatan keadaan darurat
6.7.3 Karyawan telah kompeten apabila terjadi keadaan darurat dilokasi perusahaan
6.7.4 Menetapkan penanggung jawab dan petugas keadaan darurat
6.7.5 Membuat daftar kontak yang dapat dihubungi apabila terjadi keadaan darurat
6.7.6 Peralatan keadaan darurat diinspeksi secara berkala
6.7.7 Mencatat daftar alat, penempatan, jumlah dan jenis peralatan keadaan darurat
6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
6.8.1 Tersedia perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan dan dilakukan evaluasi agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
6.8.2 Telah ditetapkan petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan telah terlatih serta berkompetensi.
6.9 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja
6.9.1 Telah tersedia prosedur pemulihan keadaan darurat apabila terjadi kecelakaan ditempat kerja.
7. Standar Pemantauan SMK3
7.1 Inspeksi dan Identifikai K3
7.1.1 Dilakukan inspeksi terhadap seluruh potensi bahaya pada setiap aktivitas pekerjaan
7.1.2 Inspeksi tersebut dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan telah ditunjuk serta memiliki kewenangan
7.1.3 Melakukan inspeksi dan mencari masukan dari seluruh karyawan
7.1.4 Telah tersedia checlist inspeksi
7.1.5 Hasil dari inspeksi dilakukan pencatatan dan dilaporkan kepada pengurus P2K3
7.1.6 Dalam kegiatan inspeksi dan identifikasi telah ditetapkan penanggung jawab oleh perusahaan
7.1.7 Inspeksi dan identifikasi dilakukan evaluasi serta tindakan perbaikan agar efektif
7.2 Pemantauan/Pengukuran Lingkungan
7.2.1 Pengukuran lingkungan dilakukan secara rutin
7.1.2 Dalam faktor ini dapat diukur dengan faktor kimia, ergonomi, fisik, biologi dan psikologi
7.2.3 Pengukuran lingkungan dilakukan oleh petugas yang berkompeten
7.3 Inspeksi Peralatan / Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
7.3.1 Telah tersedia prosedur terkait
7.3.2 Pemeriksaan dan kalibrasi dilakukan oleh petugas yang berkompeten
7.4 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
7.4.1 Dalam kegiatan SMK3 pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan mengikuti kaidak peraturan perundang undangan
7.4.2 Melakukan telaah kebutuhan pemeriksaan yang harus dilakukan
7.4.3 Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga ahli atau dokter pemeriksa
7.4.4 Telah menyediakan layanan kesehatan kerja pada perusahaan
7.4.5 Mencatat segala kegiatan maupun program kesehatan yang telah dilakukan
8 Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
8.1 Pelaporan Sumber Bahaya
8.1.1 Dalam peraturan yang mengatur tentang SMK3 segala sumber bahaya telah diketahui oleh karyawan
8.2 Pelaporan Kecelakaan
8.2.1 Terdapat prosedur yang tersedia mengenai pelaporan kecelakaan kerja
8.3 Pemeriksaan dan Evaluasi Kecelakaan
8.3.1 Tersedia prosedur SMK3 dalam pemeriksaan dan evaluasi kecelakaan
8.3.2 Investigasi kecelakaan dilakukan oleh orang yang berkompeten atau Ahli K3
8.3.3 Investigasi kecelakaan berisikan tentang sebab dan akibat
8.3.4 Adanya penanggung jawab untuk menangani, melaporkan dan mengkaji
8.3.5 Rekomendasi tindakan perbaikan dicatat
8.3.6 Tindakan perbaikan yang telah dicatat harus segera dilakukan perbaikan
8.4 Penanganan Masalah
8.4.1 Telah tersedia prosedur penanganan masalah dan dilakukan sosialisasi
9 Pengelolaan Material dan Pendistribusian
9.1. Penanganan Secara Manual dan Mekanis
9.1.1 Terdapat prosedur penanganan secara manual dan mekanis
9.1.2 Penanganan secara manual dan mekanis dilakukan oleh petugas yang berkompeten
9.1.3 Pengurus diharuskan peninjauan dan pengendalian risiko
9.1.4 Terdapat metode pencegahan
9.2 Pengangkutan, pembuangan dan penyimpanan
9.2.1 Terdapat prosedur pengangkutan, pembuangan dan penyimpanan
9.2.2 Terdapat prosedur pengangkutan
9.2.3 Terdapat prosedur penyimpanan
9.3 Pengendalian Bahan Kimia
9.3.1 Telah tersedia prosedur penyimpaan, pemindahan dan penanganan
9.3.2 Setiap bahan telah tersedia material safety data sheet (MSDS)
9.3.3 Dilakukan pelabelan dan identifikasi
9.3.4 Pemasangan rambu keselamatan pada bahan kimia berbahaya
9.3.5 Penanganan dilakukan petugas yang berkompeten
10 Pengunpulan dan Penggunaan Data
11.1 Pencatatan Terkait SMK3
10.1.1 Mendokumentasikan setiap yang terkait dengan dokumen sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
10.1.2 Pedoman SMK3 disimpan dan dipelihara secara relevan
10.1.3 Telah tersedia prosedur menjaga kerahasiaan catatan
10.1.4 Aspek catatan terkait kecelakaan, kesehataan dan rehabilisasi disimpan dan dipeliara
10.2 Data dan Pelaporan K3
10.2.1 Menganalisa dan melaporkan kinerja keselamatan dan kesehatarn kerja.
11 Pemeriksaan dan Audit SMK3
11.1 Audit Internal SMK3
11.1.1 Audit SMK3 harus dibuatkan jadwal dalam pelaksanaannya untuk menentukan keefektifan dalam penerapan.
11.1.2 Dalam pelaksanaan audit SMK3 disuatu perusahaan harus dilakukan oleh orang yang berkompeten, independen serta berwenang dalam hal tersebut.
11.1.3 Hasil dari audit SMK3 dilakukan pelaporan serta sasaran tindak lanjut yang harus dilakukan dalam menjamin bahwa tindak lanjut tersebut telah dilaksanakan.
12 Pelatihan/Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
12.1.1 Dalam perancangan dan menentukan sebuah pelatihan harus sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang SMK3.
12.1.2 Harus melakukan dan membuat rencana pelatihan SMK3 yang sesuai.
12.1.3 Pelatihan yang dilakukan harus mengikuti kaidah dan menyesuaikan potensi bahaya yang ada dilingkungan pekerjaan.
12.1.4 Yang melaksanakan pelatihan SMK3 adalah seseorang maupun instansi yang berkompeten dan berwenang dalam bidang K3.
12.1.5 Telah disediakan segala fasilitas dan aspek yang mendukung pelaksanaan pelatihan.
12.1.6 Mendokumentasikan serta menyimpan catatan dalam pelatihan yang telah dilakukan ataupun yang sedang direncanakan.
12.1.7 Program pelatihan SMK3 ini harus dilakukan peninjauan serta evaluasi agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif.
12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyedia
12.2.1 Jajaran manajemen ikut memiliki peran dalam pelatihan tersebut setidaknya mencakup mengenai penjelasan prinsip serta hukum yang berlaku terkait K3.
12.2.2 Manajer Perusahaan mendapatkan pelatihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliinya.
12.3 Pelatihan Bagi Karyawan Maupun Tenaga Kerja
12.3.1 Pelatihan ini harus diberikan kepada seluruh karyawan maupun tenaga kerja agar pekerjaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman serta mengikuti kaidah K3.
12.3.2 Pelatihan diberikan kembali apabila ada perubahan dari peralatan maupun rencana kerja yang akan dilaksanakan.
12.3.3 Pelatihan dabat dijadwalkan secara rutin dan perusahaan berkewajiban untuk mengelola agar karyawan maupun tenaga kerja dapat mendapatkan pelatihan.
12.4 Pelatihan Pengenalan / Safety Induction
12.4.1 Dalam point ini menjelaskan bahwa harus ada prosedur yang berkaitan dengan pembekalan karyawan baru, tamu maupun orang lain yang akan memasuki area perusahaan.
12.5 Pelatihan Keahlian Khusus
12.5.1 Untuk menjamin pelaksanaan undang undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Maka perusahaan wajib melakukan pelatihan maupun sertifikasi bagi karyawan yang bertugas maupun melakukan pekerjaan yang diharuskan memiliki lisensi tersebut.

.2 Contoh Penerapan SMK3 di Perusahaan

Nah pada kesempatan kali ini ada beberapa contoh penerapan SMK3 perusahaan, kami akan merangkum dan mengambil dari peraturan yang mengatur sehingga kita bisa menjalankan semuanya sesuai kemauan pemerintah.

Jangan sampai SMK3 perusahaan yang akan kalian jalani semua terbuang sia sia karena yang diterapkan tidak mengikuti apapun yang telah di atur. Bukan hanya itu semua yang dilakukan seperti program pun bisa saja tidak seuai dengan rencana.

Berikut kami lampirkan form ceklis audit SMK3 agar kamu bisa mengikuti point point yang telah dirangkum pada peraturan yang mengatur tentang SMK3 itu sendiri.

.3 Peraturan yang mengatur tentang SMK3

Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang SMK3 antara lain yaitu:

  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. PP Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012
  3. Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Penutup

Semoga artikel mengenai SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3 ini dapat bermanfaat. Apabila ada kesalahan dalam pengetikan serta penjabaran mohon dimaafkan karena keterbatasan ilmu serta kekhilafan penulis.

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja"