Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PERMENAKER RI No 5 Tahun 2018

safety-first

Coming soon Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Mencabut :
1. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja
2. Permenakertrans RI Nomor PER. 13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.01/MEN/1978 tentang NAB untuk Iklim Kerja dan NAB untuk kebisingan di Tempat Kerja

Muncul kewajiban adanya
1. AK3 Muda Lingkungan Kerja
2.AK3 Madya Lingkungan Kerja
3. AK3 Utama Lingkungan Kerja, lalu sebelum AK3 Lingkungan Kerja, harus lampirkan kompetensi
4. Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), lalu Ahli Utama Higiene Industri (HIU).

Download PERMENAKER No 5 Tahun 2018:

PERMENAKER RI Nomor 5 Tahun 2019 Badan Nasional Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Demikianlah artikel mengenai Peraturan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja | Ahli K3 Lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "PERMENAKER RI No 5 Tahun 2018"