Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi UU Keselamatan Kerja



Hukum :
Sekumpulan Kaidah – kaidah atau norma – Norma K3 yang mengatur pergaulan hidup dimasyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban meliputi lembaga – lembaga yang menegakan atau melaksanakan kaidah – kaidah atau norma – norma tersebut .

Unsur – unsur Hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanki terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri – Ciri Hukum :
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi dan di taati oleh setiap orang
Macam – macam hukuman/pidana :
Pasal 10 KUHPidana :
  1. Pidana Pokok :
    1. Pidana Mati
    2. Pidana Penjara :
-      Seumur hidup
-      Sementara (Maksimal 20 tahun Minimal 1 tahun)
    1. Pidana Kurungan (minimal 1 hari maksimal 1 tahun)
    2. Pidana Denda
  1. Pidana Tutupan :
    1. Pencabutan hak – hak tertentu
    2. Penyitaan barang – barang tertentu
    3. Pengumuman putusan Hakim
Sifat Hukum
Mengatur dan Memaksa

Tujuan Hukum
Menjamin adanya kepastian hukum yang bersendikan pada keadilan sehingga terwujud Ketertiban

Sumber – sumber Hukum Formal :
  1. Undang – Undang
  2. Kebiasaan
  3. Jurisprudensi
  4. Traktat
  5. Pendapat ahli Hukum (doktrin)
Syarat – syarat berlakunya UU :
Diundangkan dalam lembaran Negara/lembaran daerah

Syarat – syarat berakhirnya kekuatan UU :
  1. Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU
  2. Sudah tidak ada lagi Keadaan atau hal untuk mana UU tersebut dibuat
  3. UU tersebut telah tegas dicabut
  4. Telah dibuat UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang telah ada berlaku sebelumnya
Subjek Hukum
Yaitu sesuatu yang memilki hak dan kewajiban.  Yakni :
  1. Manusia
  2. Badan Hukum
Objek Hukum (benda)
Segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek suatu perhubungan Hukum
Benda :
  1. Benda yang berwujud
  2. Benda yang tidak berwujd ( Hak cipta, hak paten, hak merk perdagangan)
  3. Benda bergerak
  4. Benda tidak bergerak
Perbuatan Hukum
Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh orang untuk menimbulkan hak dan kewajiban
Macam – macam Perbuatan Hukum :
1.    Perbuatan hukum sepihak (Surat wasiat, Hibah)
2.    Perbuatan hukum dua pihak (Jual beli, Hutang Piutang, Sewa menyewa )

Hak :
Hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak
Contoh : menurut hukum si A berhak atas suatu ganti rugi

Kewajiban :
Hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subjek hukum dan dengan demikian menjelma menjadi suatu keharusan

Peristiwa Hukum :
Peristiwa – peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat – akibat hukum.
Contoh : Pinjam – meminjam Motor

Hubungan Hukum :
Hubungan yang diatur oleh hukum sedemikian rupa sehingga menimbulkan Hak dan Kewajiban 

Ilmu Peraturan Perundang – undangan
Hans Kelsen (ahli hukum)
Sistem hukum Reine Rechtlehre : satu logische stufenbau yang terdiri atas norma – norma umum yang masih abstrak (belum dikonkritkan) norma umum ini kemudian tingkat demi tingkat dikonkritkan hingga mencapai tingkat paling bawah dimana norma tersebut dikonkritkan dan diindividualisir sepenuhnya.

Hirarkhi peraturan perundang – undangan
berdasarkan Tap MPRS No XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973 adalah Sbb :
  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. Tap MPR – RI
  4. Undang – Undang
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (PERPPU)
  6. Peraturan Pemerintah
  7. Keputusan Presiden
  8. Peraturan pelaksana lainya
Azas – Azas peraturan perundangan
  1. Peraturan tidak berlaku surut
Pasal 1 ayat 1 KUHPidana :
“tiada peristiwa dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan    perundang - undangan pidana yang mendahulukan”
  1. Lex Superiore derogate Lex Priore
“ UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi akan membatalkan UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah”      

  1. Lex Specialis derogat Lex Generalis
“ UU yang bersifat khusus akan mengenyampingkan UU yang bersifat umum”
Contoh :
UU No.13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan dalam perkara TKI diluar negeri dikesampingkan oleh UU No. 39 tahun 2004  
UU No.13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan (pasal 86) dalam perkara K3 dikesampingkan oleh UU  NO. 1 TAHUN 1970 ttg KESELAMATAN KERJA
UU No.13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan (pasal 136) dalam perkara perselisihan HIP dikesampingkan oleh UU No 2 th 2004 ttg penyelesaian perselisihan HIP

  1. Lex Pusterior derogate Lex Priore
“ UU terkini akan membatalkan UU yang terdahulu
UU No.31 th 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR dibatalkan oleh UU No.20 th 2001 ttg pemberantasan TIPIKOR apabila bertentangan


UU NO. 1 TAHUN 1970
TENTANGKESELAMATAN KERJA

Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yg sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya

Termasuk tempat kerja : semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian -  bagian atau yg berhubungan dengan tempat kerja tsb

Pengurus : orang yg mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yg berdiri sendiri

Pengusaha :
  1. Orang atau BH yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
  2. Orang atau BH yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu usaha bukan miliknya sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
  3. Orang atau BH yang di Indonesia mewakili yg mewakili orang atau BH yg berkedudukan di luar Indonesia

Direktur : pejabat yg ditunjuk oleh MENAKER untuk melaksanakan UU ini

Pegawai pengawas : Pegawai teknis berkeahlian khusus dari DEPNAKER yg di tunjuk oleh MENAKER

Ahli keselamatan kerja : tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar DEPNAKER yg di tunjuk MENAKER untuk mengawasi di taatinya UU ini.

UU NO. 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

  1. Ketenagakerjaan : segala hal yg berhubungan dengan tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
  2. Tenagakerja : setiap orang yag mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
  3. Pekerja/buruh : setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
  4. Pemberi kerja : orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, yang mempekerjakan tenagakerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Perusahaan : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yg mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

PEKERJA ANAK
Pasal 69
Uraian :
Pengusaha dapat mempekerjakan anak berumur 13 s/d 15 th untuk melakukan pekerjaan ringan dan tdk mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial
Syarat – syarat mempekerjakan anak :
  1. Izin tertulis dari orang tua dan wali
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dg orang tua atau wali
  3. Waktu kerja maximum 3 jam
  4. Keja siang hari dan tdk mengganngu waktu sekolah
  5. k3
  6. Adanya hubungan kerja yg jelas
  7. Menerima upah sesuai dg ketentuan yg berlaku
Bagi pengusaha yg melanggar pasal 69.
Sanksi pidana penjara min 1th max 4 th, denda min 100 jt max 400 jt

PEKERJA PEREMPUAN

Pasal 76
Uraian :
Pekerja perempuan kurang dari 18 th atau hamil dilarang dipekerjakan antara pkl 23 s/d 07.00 WIB

Pekerja perempuan yg bekerja anatara pkl. 23 .00 s/d 07.00 WIB maka pengusaha wajib :
  1. Memberikan makanan dan minuman yg bergizi
  2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

Pekerja perempuan yg berkerja antara Pkl. 23.00 s/d 05.00 WIB pengusaha wajib Menyediakan angkutan antar jemput untuk berangkat dan pulang kerja

Bagi pengusaha yg melanggar pasal 76.
Sanksi pidana penjara min 1 bln - max 12 bln, denda min 10 jt max 100 jt

Pasal 81
pekerja perempuan tdk wajib kerja pada hari pertama  dan kedua pada waktu haid

Pasal 82
Pekerja perempuan berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan anak
Pekerja perempuan yg mengalami keguguran kandungan berhak istirahat 1,5 bulan

Bagi pengusaha yg melanggar pasal 82.
Sanksi pidana penjara min 1th max 4 th, denda min 100 jt max 400 jt

WAKTU KERJA
Pasal 77
Uraian :
  1. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  2. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Pasal 79
Uraian
  1. Istirahat dalam jam kerja yakni sekurang – kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
  3. Cuti tahunan 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus
  4. Istirahat panjang selama 2 bulan pada tahun ke tujuh dan ke delapan bagi pekerja yg bekerja selama 6 tahun berturut – turut tetapi dalam 2 tahun pekerja tsb tdk berhak atas istirahat tahunan 
Bagi pengusaha yg melanggar pasal 79
Sanksi pidana penjara min 1 bln - max 12 bln, denda min 10 jt max 100 jt

Pasal 86
Setiap pekerja berhak atas :
  1. K3
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Perlakukan yg sesuai dg harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
Pasal 99
Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh JAMSOSTEK

UU NOMOR 3 TH 1992
TENTANG
JAMSOSTEK

  1. JAMSOSTEK : suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yg dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal dunia

  1. Kecelakaan Kerja : kecelakaan yg terjadi berhubungan dg hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yg terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melaluijalan yg biasa atau wajar dilalui
  1. Sakit : setiap gangguan kesehatan yg memerlukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan
  1. Pemeliharaan kesehatan : upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, termasuk kehamilan dan persalinan
Pasal 3
Pekerja berhak atas JAMSOSTEK

Pasal 4
Program JAMSOSTEK wajib dilakukan bagi setiap perusahaan
Bagi pengusaha yg melanggar pasal 4
Sanksi pidana penjara  max 6 bln, denda  max 50 jt

Pasal 6
Program JAMSOSTEK :
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 9
 JKK :
  1. Biaya pengangkutan
  2. Biaya Pemeriksaan,pengobatan, dan/atau perawatan
  3. Biaya rehabilitasi
  4. Santuanan uang :
    1. Sementara tdk mampu bekerja
    2. Cacad sebagian untuk selama – lamanya
    3. Cacad total untuk selama – lamanya baik fisik maupun mental
    4. Santunan Kematian
Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yg mengalami kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara JAMSOSTEK
Bagi pengusaha yg melanggar pasal 10
Sanksi pidana penjara min 1 bln - max 12 bln, denda min 10 jt max 100 jt

Pasal 12
Jaminan kematian :
1.Biaya pemakaman
2.Santunan uang

Pasal 13
Urutan penerima jaminan JK :
  1. Janda atau Duda
  2. Anak
  3. Orang Tua
  4. Cucu
  5. kakek atau Nenek
  6. Saudara kandung
  7. Mertua
Pasal 14
Jaminan Hari Tua :
  1. Setelah pekerja berusia 55 th
     2. Cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter

Pasal 16
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :
  1. Rawat jalan tingkat I
  2. Rawat jalan tingkat lanjutan
  3. Rawat Inap
  4. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan
  5. Penunjang diagnostic
  6. Pelayanan Khusus
  7. Pelayanan Gawat darurat

PP – RI NO. 14 TH 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 2 ayat 3 :
Pengusaha yg mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JAMSOSTEK.

IURAN
Pasal 9
Iuran Jaminan kecelakaan Kerja:
Kelompok I             : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II            : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III          : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV           : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V            : 1,74% dari upah sebulan (industri Migas)

Iuran JHT :
5,70%  dari upah sebulan

Iuran JK :
0,30% dari upah sebulan

Iuran JPK :
6% dari upah sebulan bagi pekerja yg berkeluarga
3% dari upah sebulan bagi pekerja yg belum berkeluarga

Iuran JKK, JK dan JPK ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha

Iuran JHT
Ditanggung Pengusaha 3,70%. Ditanggung Pekerja 2%

Pasal 12 ayat 2
Santunan Kecelakaan Kerja:
1.    Sementara tdk mampu bekerja
     4 bulan pertama 100% x Upah sebulan
     4 bulan kedua 75% x upah sebulan
     Dan seterusnya 50% x upah sebulan

  1. Cacad sebagian untuk selama – lamanya
     …..% x 60 bulan upah dibayar sekaligus
  1. Cacad total untuk selama – lamanya
     70% x 60 bulan upah dibayar sekaligus
     Santunan berkala Rp.25.000,000,- perbulan selama 24 bulan
  1. Santunan cacad kekurangan fungsi
     ………% x 60 bulan upah
  1. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus
     60% x 60 bulan upah
     Secara berkala Rp.25.000 selama 24 bulan
     Biaya Pemakaman sebesar Rp.200.000,-

Pengobatan :
Biaya jasa pengobatan/perawatan  dokter/tabib Max Rp.3.000.000,-
Biaya penggantian atau pembelian alat Bantu ditanggung JAMSOTEK di tambah 40 % dari harga alat tsb untuk diserahkan kepada pekerja

Transportasi Kecelakaan Kerja :
  1. Jasa angkutan darat Rp. 100.000,-
  2. jasa angkutan laut Rp. 200.000,-
  3. Jasa angkutan Udara Rp.250.000,-
Pasal 24
JHT
Diberikan kepada Pekerja berusia 55 Th atau cacad total untuk selama – lamanya Rp. 3.000,000,-

PP – RI NO. 28 tahun 2002
TENTANG PERUBAHAN KE TIGA ATAS PP NO. 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMSOSTEK

Pasal 22
Jaminan kematian di berikan Rp.5.000.000,-
Biaya pemakaman Rp. 1.000.000,-

PERMENAKER NO. 05/MEN/1996
TENTANG SISTEM MANAJEMEN K3

Sistem manajemen K3 :
adalah bagian dari system manajemen keseluruhan yg meliputi struktur organisasi, Perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yg dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dlm rangka pengendalian resiko yg berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yg aman, efisien dan efektif.

Pedoman penerapan system K3 :
  1. komitmen dan kebijakan
     Pengusaha dan Pengurus harus menunjukan kepemimpinan dan       komitmen thdp K3 dg menyediakan sumber daya yg memadai, yg diwujudkan dalam :
a.            Menempatkan organisasi K3 pada posisi yg menentukan keputusan Perusahaan
b.            Menyediakan anggaran, tenaga kerja yg berkualitas dan sarana       yang diperlukan di bidang K3

  1. Perencanaan
     Perusahaan harus membuat perencanaan yg efektiv guna mencapai keberhasilan penerapan system K3 dg sasaran yg jelas dan dapat di ukur

  1. Penerapan
     Demi tercapainya tujuan K3 perusahaan harus menunjuk personil yg          mempunyai kualifikasi yg sesuai dg system yg diterapkan

  1. Evaluasi
     Evaluasi kinerja system K3

5. Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Materi UU Keselamatan Kerja"