Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

 PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
Menimbang:

1.    Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2.    Bahwa Dokter Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.

3.    Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter perusahaan.

Mengingat:

1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
2.    Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1972.
3.    Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974.
4.    Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5.    Keputusan Menteri No 158 Tahun 1967.



M E M U T U S K A N

Menetapkan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter-Dokter Perusahaan.



Pasal 1

Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



Pasal 3

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pasal 1, dengan petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.



Pasal 4

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.



Pasal 5

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut, diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.



Pasal 6

Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pasal 1 peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Jakarta.

Pada tanggal: 13 Juni 1976.



MENTERI TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI DAN KOPERASI,                     SUBROTO
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "PERMEN No 1 Tahun 1976 - Kewajiban Bagi Dokter Perusahaan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi"