Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PP No 11 Tahun 1979 - Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi



PP No 11 Tahun 1979 - Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi

Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah;


Mengingat :

1.           Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.           Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);

3.           Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);

4.           Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN

DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI


BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a.            Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan;

b.            Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelengaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan;

c.            Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan

pengolahan minyak dan gas bumi;     .

d.           Pengusaha adalah pimpinan Perusahaan;

e.            Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggungjawab dari suatu pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik;

f.             Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi;

g.           Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;

h.           Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi urusan keselamatan kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

i.             Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi;

j.             Pelaksana Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi.


Pasal 2

(1)        Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggungjawab Menteri.

(2)        Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi.

(3)        Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.

(4)        Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.

(5)        Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 3

(1)        Pengusaha bertanggungjawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.

(2)        Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspeksi.

(3)        Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai Kepala Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan pengolahan, yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang bersangkutan melakukan pekerjaannya.

(4)        Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.

(5)        Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala Inspeksi sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat selama maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain oleh Kepala Inspeksi.




(6)        Serah terima tanggungjawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara tertulis.

BAB II

BANGUNAN


Pasal 4

(1)        Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau mengadakan perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal :

a.            lokasi geografis;

b.            denah bangunan dan instalasi-pemurnian dan pengolahan;

c.            bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemunian dan pengolahannya;

d.           proses diagram;

e.            instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen, baik dengan air maupun bahan kimia;

f.             jumlah dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya;

g.           hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi.

(2)        Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang telah diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha diwajibkan menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.

(3)        Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan, pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi.

Pasal 5

(1)        Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan.

(2)        Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan pengolahan harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap alat, pesawat dan peralatan serta para pekerja.

(3)        Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang mempunyai kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.

(4)        Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistim telekomunikasi yang baik.

(5)        Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan pelbagai bahaya dan kerusakan terhadap sekitarnya.

(6)        Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur penempatannya sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan, dengan maksud untuk mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila terjadi kecelakaan dan atau kebakaran.

(7)        Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir, arus liar, muatan statis dan sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistim untuk meniadakannya.

(8)        Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan pengolahan harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat.



Pasal 6

Tanda warna peralatan pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa, pesawat, rambu tanda bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi keseragaman warna yang disetujui oleh Kepala Inspeksi.


Selengkapnya Bisa Download Disini : PP No 11 Tahun 1979
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "PP No 11 Tahun 1979 - Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi"