Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Penangaan Kecelakaan dan Investigasi Kecelakaan Kerja








investigasi kecelakaan
PENANGANAN KECELAKAAN KERJA
Penanganan awal yang bersifat perbaikan atas setiap temuan kecelakaan, hampir celaka dan ketidaksesuaian wajib dilakukan oleh setiap karyawan yang mengetahui kejadian tersebut.
  1. Manajer departmen wajib menentukan tindakan awal dan atau lanjutan yang harus dilakukan begitu mendapat laporan awal tentang terjadinya suatu kecelakaan, hampir celaka atau ketidaksesuaian.
  2. Penanganan insiden harus dilakukan dengan baik dan aman sehingga tidak menimbulkan bahaya baru, memperparah keadaan korban atau menimbulkan insiden susulan.
  3. Penanganan terhadap korban insiden harus mengikuti prinsip pertolongan pertama pada gawat darurat. Hanya orang yang telah mendapatkan pelatihan dasar dasar P3K yang dapat membantu menangani korban.



INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA
  1. Investigasi yang dilakukan harus mencakup hal sebagai berikut; pengumpulan data melalui pemeriksa tempat kejadian dan menggali informasi melalui korban, Review hasil penilaian resiko, Analisa data yang dapat mendeteksi penyebab langsung, Rekomondasi tindakan perbaikan yang bersifat pencegahan dan Pemanauan terhadap rekomondasi hasil investigasi.
  2. Investigasi dilakukan oleh suatu tim dan jumlah anggotanya tergantung dengan tingkatan kecelakaan, insiden atau ketidaksesuaian yang terjadi.
  3. Investigasi harus dilakukan secepat mungkin untuk mencegah hilangnya barang bukti.
  4. Batas waktu investigasi diusahakan sudah selesai dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan sejak ketidaksesuaian atau kecelakaan terjadi. Salah satu anggota tim harus pernah mendapat pelatihan tentang investigasi kecelakaan.
  5. Jika kecelakaan melibatkan karyawan subkontraktor, maka perwakilan dari subkontraktor harus dilibatkan tim investigasi yang dibentuk.
  6. Rekomondasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang diberikan oleh tim investigasi harus dilakukan penilaian resiko guna mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan resiko baru yang lebih tinggi.

JOB DESCRIPTION STRUKTUR ORGANIASI KEADAAN DARURAT

Manager K3LL
  1. Berkordinasi dengan LK3 lokasi apabila ada keadaan darurat.
  2. Berkordinasi dengan site comander dalam pembagian tugas masing masing pekerja dalam keadaan darurat.
  3. Beranggung jawab mengawasi dan membantu proses evakuasi dan pengamanan lokasi.
  4. Bertanggung jawab mengawasi dan membantu proses penanggulangan kebakaran.
  5. Bertanggung jawab mengawasi dan membantu proses rescue dan P3K
  6. Melaporkan kepada Direktur apabila ada keadaan darurat.
Site Comander
  1. Berkordinasi dengan LK3 lokasi apabila ada keadaan darurat.
  2. Berkordinasi dengan Manager K3LL dalam pembagian tugas masing masing pekerja dalam keadaaan darurat
  3. Beranggung jawab mengawasi dan membantu evakuasi dan pengamanan lokasi.
  4. Beranggung jawab mengawasi dan membantu proses penanggulangan kebakaran.
  5. Bertanggung jawab mengawasi dan membantu proses rescue dan P3K.
Regu Evakuasi dan Pengamanan Lokasi
  1. Bertanggung jawab dalam proses evakuasi lokasi keadaan darurat.
  2. Bertanggung jaab dalam hal pengamanan lokasi keadaaan darurat.
  3. Memastikan lokasi keadaan darurat sudah kosong dari para pekerja.
Regu Penanggulangan Kebakaran
  1. Bertanggung jawab dalam ketersediaan alat pemadam kebakaran
  2. Bertanggung jawab dalam proses pemadaman api.
  3. Memastikan lokasi keadaan darurat sudah kosong dari para pekerja.
Regu Rescue dan P3K
  1. Bertanggung jawab dalam ketersediaan alat pemadam kebakaran.
  2. Bertanggung jawab dalam proses pemadaman api.
  3. Memastikan api sudah benar benar padam apabila terjadi kebakaran.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Cara Penangaan Kecelakaan dan Investigasi Kecelakaan Kerja"