Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengendalian Bahaya K3 Ruang Terbatas

Pekerjaan di ruang terbatas adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ruangan atau area yang memiliki akses keluar - masuk terbatas, dimana pekerja yang memasuki area tersebut berpotensi mengalami risiko kekurangan oksigen atau terpapar gas beracun dan tidak dirancang untuk bekerja secara terus menerus, contoh pekerjaan ruang terbatas antara lain ; cleaning tangki, bejana transport, galian dengan kedalaman 1,5 meter, pekerjaan saluran serta aktivitas lain yang masuk kedalam penjelasan.

Dalam pekerjaan diruang terbatas harus melakukan pengendalian K3 lebih optimal agar karyawan tetap aman saat melaksanakan pekerjaan. Selain dari pada itu sistem ijin kerja dan job safety analysis (JSA) harus dilakukan. Sistem Manajemen K3 sangatlah penting diterapkan pada tiap Perusahaan agar seluruh aktivitas produksi dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Berikut langkah dalam pekerjaan diruang terbatas, potensi bahaya, pengendalian yang harus dilakukan, prosedur dan perijinan yang harus disiapkan:


Pekerjaan yang akan dilaksanakan

  1. Pekerjaan pengangkatan sanbag dalam saluran
  2. Pekerjaan pembersihan lumpur dalam saluran


Potensi bahaya
  1. Kekurangan atau kelebihan gas oksigen
  2. Terpapar gas beracun
  3. Terperangkap dalam saluran
  4. Terbawa arus saluran
  5. Bahaya lainnya seperti terbentur, terpeleset dll

Pengendalian dari peralatan yang akan dipergunakan
  1. Memastikan lampu penerangan saluran yang akan dipergunakan dalam keadaan baik & dilakukan pemeriksaan berkala 1 hari sekali
  2. Memastikan blower yang akan dipergunakan dalam keadaan baik & dilakukan pemeriksaan berkala <1 bulan sekali
  3. Memastikan gas detector yang akan dipergunakan dalam keadaan baik & dilakukan pemeriksaan berkala <1 bulan sekali
  4. Memastikan life line yang akan dipergunakan dalam keadaan baik & dilakukan pemeriksaan berkala <1 bulan sekali
  5. Memastikan SCBA yang akan dipergunakan dalam keadaan baik, melakukan perhitungan waktu pemakaian dan dilakukan pemeriksaan berkala sebelum dipergunakan.

Prosedur yang dibutuhkan
  1. P-NK-HSE-07-2 A-0.2 INSPEKSI HSE
  2. P-SMNK-02-02 SIAGA - TANGGAP DARURAT
  3. P-SMNK-02-05 INSPEKSI HSE
  4. P-SMNK-02-07 KOMUNIKASI HSE
  5. P-SMNK-02-10 ALAT PELINDUNG DIRI
  6. P-SMNK-02-12 SISTEM IZIN KERJA
  7. P-SMNK-02-16 JOB SAFETY ANALYSIS (JSA)
  8. P-SMNK-19-01 METODE KERJA

Pelatihan sebelum memulai pekerjaan
  1. Melakukan Tool Box Talk dengan materi pemaparan potensi dan pengendalian bahaya dari pekerjaan di Ruang Terbatas
  2. Melakukan pelatihan internal mengenai penggunaan SCBA
  3. Melakukan pelatihan internal mengenai penggunaan Gas Detector
  4. Melakukan rencana keadaan darurat pekerjaan Confinend Space

Pengurusan perijinan sebelum pekerjaan dilaksanakan
  1. Pembuatan Izin kerja dingin
  2. Pembuatan Izin kerja khusus
  3. Pembuatan Job Safety Analysis
  4. Aktivitas sudah terinput pada Risk Register / BORN

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pengendalian Bahaya K3 Ruang Terbatas"