Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tujuan SMK3 Menurut PP 50 tahun 2012

 Tujuan SMK3 - Sekarang ini hampir seluruh Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen K3 menurut PP 50 tahun 2012. Penerapan tersebut didasari karena suatu kesadaran manajemen puncak agar seluruh karyawan, kegiatan serta peralatan pendukung dapat terjamin keselamatan dan kesehatan nya.

Tujuan SMK3 Menurut PP 50 tahun 2012

Penerapan SMK3 sekarang ini juga telah dijadikan persaingan dalam dunia Bisnis terutama proses tender. Dimana perusahaan yang paling baik dalam penerapannya maka akan mengambil peran dalam suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Pada prinsipnya, SMK3 itu sendiri diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki tingkat risiko atau potensi bahaya yang tinggi. Selain dari pada itu perusahaan yang memiliki 100 karyawan bahkan lebih juga diharuskan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Namun, tidak menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang tidak memiliki potensi bahaya maupun tingkat risiko tinggi serta memiliki kurang dari 100 orang karyawan juga menerapkan SMK3 itu sendiri. Tujuannya karena untuk bersaing dalam dunia bisnis dan mau satu langkah lebih maju.

Ada beberapa Tujuan SMK3 menurut PP 50 tahun 2012 yang telah disebutkan, Tujuan SMK3 tersebut adalah sebagai berikut.

Mengingkatkan tingkat keberhasilan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terstruktur, terukur hingga terintegrasi.

Tujuan SMK3 Meningkatkan Keberhasilan K3

Tujuan SMK3 adalah sebagai faktor pendukung untuk meningkatkan keberhasilan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keberhasilan tersebut dapat diukur dari kaidah kaidah penilaian yang terdapat pada klausul didalam PP 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen K3 itu sendiri.

Apabila penerapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang disarankan dalam peraturan perundang undangan. Pastinya akan membuahkan hasil sehingga seluruh program maupun rencana keselamatan dan kesehatan kerja akan berjalan dengan terukur, terencana, terstruktur bahkan terintegrasi.

Mencegah dan mengurangi tingkat kecelakaan kerja

Tujuan SMK3 Mencegah Kecelakaan Kerja

Selain dari pada meningkatkan tingkat keberhasilan, SMK3 juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu untuk mencegah dan mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Apabila kecelakaan kerja terjadi pada suatu proses produksi, maka efeknya pasti akan mengganggu segala aktifitas bahkan menimbulkan kerugian yang cukup banyak.

Oleh karena itu Perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 agar tujuan yang akan dicapai dapat tercapai. Bahkan pekerja yang bekerja dibawah naungannya, merasa aman dan terlindungi dari penerapan sistem manajemen K3 itu sendiri.

Mengurangi dan mencegah kemungkinan penyakit akibat kerja

Tujuan SMK3 Mencegah Penyakit Akibat Kerja

Apabila karyawan bekerja secara terus menerus tanpa mendapat perhatian khusus mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Pastinya akan menyebabkan penyakit yang timbul dari pekerjaan itu sendiri. Oleh karena itu penerapan SMK3 sangatlah penting dilaksanakan karena tujuan penerapan tersebut untuk mengurangi bahkan mencegah kemungkinan terjadinya penyakit akibat kerja (PAK) bagi karyawan.

Manajemen tertinggi harus mendorong dan ikut serta dalam mengimplementasikan SMK3 itu sendiri. Agar semua yang telah direncanakan dan diinginkan bisa tercapai sehingga perusahaan bisa mendapat keuntungan yang sangat besar.

Menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman serta mendukung produktivitas pekerjaan

Tujuan SMK3 Menciptakan Tempat Kerja Yang Aman

Dan yang terakhir tujuan SMK3 menurut PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yaitu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta mendukung segala proses pelaksanaan pekerjaan.

Tujuan yang sangat bermanfaat bagi setiap sektor, karena dalam usaha pastinya menginginkan produktivitas dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu SMK3 harus diterapkan pada Perusahaan agar tujuan tersebut dapat diraih.

Selain keempat tujuan SMK3 diatas, ada juga beberapa manfaat yang dapat dihasilkan apabila menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut.

Manfaat Penerapan SMK3 di Tempat Kerja

Ada beberapa manfaat dari penerapan SMK3 di tempat kerja, manfaat tersebut antara lain:

  1. Sistem manajemen K3 dapat meminimalisir kerugian Perusahaan.
  2. Dapat meningkatkan citra positif peruashaan
  3. Mengembangkan tingkat pengetahuan mengenai potensi bahaya
  4. Menguntungkan perusahaan, karyawan maupun rekan bisnis
  5. Mengetahui bahaya maupun risiko dari pekerjaan yang akan dilaksanakan
  6. Dapat melakukan tindakan pencegahan agar bahaya tidak menimbulkan kerugian
  7. Sebagai acuan maupun pedoman untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  8. Melindungi aset perusahaan
  9. Meningkatkan keuntungan bagi perusahaan.
Selain sembilan manfaat yang disebutkan diatas, masih banyak lagi manfaat yang akan didapatkan apabila suatu Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 dilingkungannya. Oleh karena itu janganlah ketinggalan dengan yang lainnya, karena keselamatan, kesehatan, keamanan dan keutuhan adalah milik kita bersama.

Mungkin itulah empat (4) tujuan SMK3 menurut PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi bagi pembaca.

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Tujuan SMK3 Menurut PP 50 tahun 2012"