Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendapatkan Penghargaan K3 Nasional; Zero Accident/P2 HIV AIDS/P2 Covid



Bagaimana cara mendapatkan penghargaan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasional? Penghargaan apa saja yang dapat diraih perusahaan dari Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bagi perusahaan yang berhasil menerapkan program-program K3 pada lingkungan kerja nya? Cara, bagaimana dan apa saja penghargaan yang dapat diraih bisa kita bahas pada artikel yang akan kita bahas kali ini.

Pemberian penghargaan menjadi salah satu upaya yang sangat penting agar terlaksananya atau berjalannya program-program keselamatan serta memotivasi perusahaan agar tetap disiplin dalam penerapan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Penghargaan dibidang K3 yang dapat diraih perusahaan dari Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia antara lain yaitu; Penghargaan Zero Accident atau Nihil Kecelakaan, Penghargaan P2 HIV/AIDS dan Penghargaan P2 Covid-19 di Tempat Kerja.

Dikutip dari nasional.tempo bahwa Metri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena hingga saat ini masih banyak ditemukan ketidakpatuhan terhadap norma K3. Kelalaian tersebut mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).


Lalu bagaimanakan cara Perusahaan untuk mendapatkan penghargaan K3 seperti Zero Accident Award, P2 HIV/AIDS Award dan P2 Covid-19 ditempat Kerja Award. Berikut penjelasan dan tata cara mendapatkan penghargaan K3 Nasional;

1. Penghargaan Zero Accident / Nihil Kecelakaan

Cara mendapatkan penghargaan zero accident dari Kemantrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang harus dibuktikan oleh Perusahaan, zero accident award ini ditunjukan bagi perusahaan yang berhasil menjaga catatan angka kecelakaan kerja pada nilai yang aman, Bagaimana dan Apa saja persyaratan mendapatkan penghargaan zero accident/nihil kecelakaan dapat kita lihat dalam artikel ini.

Zero accident atau bisa kita sebut dengan nihil kecelakaan merupakan salah satu kondisi dimana tidak terdapat kecelakaan kerja yang mengakibatkan: Kehilangan waktu kerja; tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu, Terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa, Pekerja tidak mampu bekerja selama 2x24 jam.

Oleh karena itu perusahaan yang mampu mempertahankan keselamatan dan kesehatan pekerjanya dalam waktu tertentu dapat mengajukan permohonan pemberian penghargaan zero accident award. Hal tersebut menjadi bentuk suatu penghargaan karena telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja tanpa ada kecelakaan fatal pada waktu tertentu.

Dasar hukum dalam pemberian penghargaan zero accident antara lain yaitu; UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1996 tentang SMK3, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/I998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Serta pedoman dalam Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengacu pada Permenaker dan Transmigrasi Nomor: Per-01/Men/I/2007.

Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut :
  1. Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;
  2. Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
  3. Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (ika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
  4. Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (ika ada dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.

Syarat Penghargaan Zero Accident

Perusahaan dapat melampirkan dokumen pendukung sebagai kelengkapan persyaratan dalam melakukan pengajuan Penghargaan Zero Accident yang ditunjukan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan dikabupaten atau kota dengan lampiran dokumen sebagai berikut:
  1. Dokumen Biodata Perusahaan.
  2. Bukti data jumlah tenaga kerja termasuk kontraktor selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti data jam kerja aman 3 (tiga) tahun terakhir termasuk kontraktor
  4. Bukti data jumlah jam kerja hilang 3 (tiga) tahun terakhir termasuk kontraktor.
  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan online yang masih berlaku.
  6. Bukti laporan kecelakaan kerja 3 (tiga) tahun terakhir (bila ada)
  7. Bukti surat pernyataan sertikat pekerja / serikat buruh / perwakilan pekerja yang menyatakan tidak pernah kecelakaan kerja.
  8. Bukti surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah kecelakaan kerja fatal 3 (tiga) tahun terakhir.
  9. Bukti sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Bukti surat pengesahan keanggotaan P2K3 yang masih berlaku.
  11. Dokumen piagam penghargaan perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir (bila ada).
  12. Slide power point atau sejenisnya mengenai paparan khusus kondisi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Terkait Penghargaan Zero Accident telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3.

2. Penghargaan P2 HIV - AIDS

Penghargaan pencegahan dan penanggulangan hiv dan aids ditempat kerja merupakan salah satu wujud keberhasilan perusahaan dalam penerapan serta keperdulian akan aspek kesehatan karyawan ditempat kerjanya, perusahaan memiliki program khusus yang dijalankan agar penyakit hiv dan aids dapat dicegah dan ditanggulangi.

Hiv dan aids merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar di Indonesia, jumlah kasus meningkat dari tahun ketahun dan sebagian besar lebih dari 85% ada pada usia produktif. Apabila hiv dan aids semakin meluas pada masyarakat maka akan mengakibatkan dampak negatif seperti melemahkan sumber daya manusia pekerja.

Oleh sebab itu Pemerintah merancang dan menetapkan penghargaan setiap tahun nya kepada perusahaan yang sudah menjalankan program pencegahan dan penanggulangan penyakit hiv dan aids di tempat kerjanya masing-masing.

Syarat Penghargaan P2 HIV - AIDS di Tempat Kerja

Jadi bagaimana dan apa saja persyaratan untuk mengajukan penghargaan pencegahan dan penanggulangan hiv dan aids ditempat kerja? Berikut dokumen yang harus Perusahaan siapkan, antara lain:
  1. Memiliki dokumen tertulis kebijakan Program P2-HIV dan AIDS di Tempat Kerja dan kebijakan tersebut dicantumkan dalam PP / PKB.
  2. Mensosialisasikan isi kebijakan program P2 HIV dan AIDS di Tempat Kerja kepada seluruh karyawan.
  3. Melakukan program pendidikan dan pelatihan seperti sosialisasi, memiliki personil yang dilatih sebagai penyuluh atau per educator atau trainer atau petugas K3 HIV dan AIDS serta membentuk komite P2 HIV dan AIDS atau sub komite P2 HIV dan AIDS dalam kepengurusan P2K3. 
  4. Melakukan upaya untuk menghindari sikap seperti tidak melakukan test HIV yang bertentangan dengan prinsip VCT atau konsultasi dan test HIV suka rela, memiliki sistem atau prosedur baku untuk menjaga kerahasiaan, pekerja dengan HIV dan AIDS diperlakukan sama, Pekerja dengan HIV dan AIDS diberi dukungan dan difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan.
  5. Memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja atau karyawan dengan HIV dan AIDS seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan.
  6. Telah mengalokasikan anggaran untuk program P2 HIV dan AIDS di tempat kerja.
  7. Jumlah pekerja atau karyawan yang pernah diberikan penyuluhan, mengikuti diskusi, pelatihan tentang HIV dan AIDS di tempat kerja dalam 1 tahun terakhir.
  8. Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan dalam; tingkat pengetahuan tentang cara pencegahan dan penularan hiv, tingkat pemahaman tentang larangan stigma dan diskriminasi terkait hiv dan aids, serta tingkat perubahan prilaku berisiko terkait hiv dan aids.
  9. Memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja.
  10. Pelaporan kegiatan kepada instansi yang membidangi pengawas ketenagakerjaan setempat.
  11. Memiliki program atau kegiatan P2-hiv dan aids terhadap masyarakat diluar perusahaan atau tempat kerja.

Terkait penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2 HIV-AIDS) di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 No. 44/PPK/VIII/2012 tentang Pedoman Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja.

3. Penghargaan P2 Covid-19 di Tempat Kerja

Pemberian penghargaan pencegahan dan penanggulangan atau P2 Covid-19 di tempat kerja merupakan salah satu wujud apresiasi dari pemerintah kepada perusahaan yang telah memberikan konstribusi penting dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ditempat kerja.

Program penghargaan p2 covid ini adalah sebuah program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun gangguan kesehatan lainnya dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas dan kesejahteraan kerja dalam menghadapi covid-19.

Syarat Penghargaan P2 Covid-19 di Tempat Kerja

Bentuk penghargaan terkait P2 covid-19 di ditempat kerja dapat diberikan kepada pengurus atau pengusaha perusahaan ataupun pihak terkait yang berhasil dalam melaksanakan program P2 covid-19 ditempat kerja. Berikut kriteria penilaian atau indikator yang menjadi syarat pengajuan Penghargaan P2 Covid-19 ditempat kerja
  1. Kebijakan perusahaan mengenai program P2 Covid ditempat kerja
  2. Bukti sosialisasi kebijakan p2 covid ditempat kerja (kepada seluruh pekerja)
  3. Implementasi p2 Covid ditempat kerja seperti; Pasang poster, banner, spanduk terkait copid, memfasilitasi handsanitizer & cuci tangan dll, Bukti ruang isolasi perusahaan, bukti dokumen fasilitas rujukan pasien,  membangun kerjasama dengan RS, Dokumen mengenai perencanaan dan evaluasi untuk mengembalikan pekerja ke tempat kerja
  4. Perencanaan keberlangsungan usaha
  5. Melaksanakan kegiatan gerakan pekerja sehat kepada seluruh pekerja & dokumentasinya
  6. Bukti tidak memperlakukan covid sebagai diskriminasi diperusahaan
  7. Pelaksanaan sosial dialog mengenai kebijakan p2 covid 19 diperusahaan
  8. 8. Penilaian risiko covid 19
  9. 9. Struktur organisasi p2 covid pengesahan disnaker
  10. 10. Penjabaran dana khusus covid tahun 2021 s/d skrg
  11. 11. Dokumen catatan kegiatan tim covid, dokumen catatan kasus covid diperusahaan, dokumen institusi terkait terkait covid
  12. 12. Kinerja tim covid-19, Bukti tingkat pengetahuan dan prilaku pekerja, sarana dan prasarana covid-19 ditempat kekrja
  13. 13. Program crs terkait covid-19

Terkait penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja telah diatur dalam Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/20/AS.02.02/III/2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Penghargaan K3 Nasional; Zero Accident/P2 HIV AIDS/P2 Covid"