Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman P2K3 ( Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja )

k3 , keselamatan kerja


I.      DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum pembentukan,susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (P2K3) ialah Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
1.    Keputusan Menteri Tenaga KerjaNo. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamtan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP155/MEN/84.
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina dan Kesehatan serta Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

II.    PEMBENTUKAN
A.   SYARAT PEMBENTUKAN
(a) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
Kriteria dimaksud ialah :
(1) Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 ( lima puluh ) orang atau lebih.
(2) Tempat kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 ( lima puluh ) orang dengan tingkat bahaya yang sangat besar.
(3) Kelompok tempat kerja ( centra industri kecil ) dimana dipekerjakan kurang dari 50 ( lima puluh ) orang tenaga kerja utuk anggota kelompok tempat kerja/perusahaan.
(b) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan dibentuk oleh  pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang ditunjuknya.

B.    SYARAT KEANGGOTAAN
(a) Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha an tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(b) Sekretaris Pembina Keselamatan dan Kesehata Kerja ialah Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
(c)  Ketua P2K3 ialah piminan perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk ( khusus untuk kelompok perusahaan/ centra industri).
(d) Jumlah dan susnan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah sbb :
-     Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih , jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (duabelas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
-     Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 ( lima puluh ) orang sampai 100 ( seratus ) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
-     Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b tersebut diatas.
-     Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b tersebut diatas yang masing-masing anggota mewakiliperusahaannya.

C.    LANGKAH PEMBENTUKAN
TAHAP PERSIAPAN
1.    TUGAS PERUSAHAAN
a)  Kebijaksanaan Keselamatan  dan Keselamatan Kerja
Pengusaha lebih dulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok kebijaksanaan vmengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum serta maksudnya untuk  membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijaksanaan ini biasa disebut SAFETY AND HEALTH POLICY  yang isisnya antara lain menegaskan bahwa :
b) Kebijaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini harus dituangkan secara tertulis karen sangat penting bagi manajemen dan pihak-pihak lain yang terkait.
c)    Inventarisasi calon Anggota
d)   Konsultasi ke Depnaker setempat
2.    TUGAS PEMERINTAH
a)    Inventaris Perusahaan
b)   Pengarahan Kepada Perusahaan

III.  PELAKSANAN
1.    TUGAS PERUSAHAAN
a)      Membentuk P2K3
b)      Melaporkan ke Kandep Tenaga Kerja setempat
2.    TUGAS PEMERINTAH
a)    Penerbitan Sk. Pengesahan P2K3
b)   Pelantikan / Pengukuhan

IV. STRUKTUR ORGANISASI
1)    KETUA
2)    WAKIL KETUA
3)    SEKRETARIS
4)    Anggota

V.   TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Tugas pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai uatu badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Fungsi Panitia Keselamatan daN Kesehatan Kerja ialah menghimpun dan mengolah segala data atau permasalahan keselamtan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan Kerja.

VI. TATA KERJA DAN PELAPORAN
1.    Program Kerja
Pada tahap awal pelaksanaan kegiatan P2K3 maka terlebih dahulu harus ditentukan sasaran yang ingin dicapai dengan membuat rencana dan program kerja yang terarah dan bersifat kontinue.
2.    Pendidikan dan Pelatihan               
Program Pendidikan dan Pelatihan K3 bagi tenaga kerja perlu diusahakan agar tenaga kerja mendengar, memahami dan menghayati K3 dalam usaha menanamkan kesadaran dan penerapan cara kerja yang selamat, sehat dan produktif. Pendidikan ini dapat berupa kursus, ceramah, diskusi, pemutaran film, slide beletin atau majalah dan dapat dilakukan baik di dalam maupn di luar, bekerjasama dengan lembaga dan instansi terkait lainnya.
Materi Pendidikan dan latihan dapat disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan perusahaan termasuk latihan PPPK dan penanggulangan Kebakaraninue.
3.  Sidang-Sidang      
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara berkala harus mengadakan pertemuan/sidang untuk membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Acara untuk sidang rutin ini dapat ditentukan terlebih dahulu disesuaikan dengan program kerja dan kegiatan yang telah di sususn. Disamping sidang rutin ini , dalam menghadapi hal mendadak dapat diadakan sidang khusus, misalnya dalam hal terjadinya kasus kecelakaaninue.
4.     Rekomendasi
Rekomendasi ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan jika perlu Panitia dapat menanyakan tentang Rekomendasi yang telah diberikan kepada pimpinan perusahaan. Jika disetujui maka pimpinan perusahaan akan mengeluarkan keputusan Tanggung Jawab pelaksanaannya akan diserahkan kepada Kepala Bagiainue.
5.    Audit K3
   Audit K3 merupakan suatu penelitian organisasi yang dilakukan saecara mendalam, berkala berdasarkan suatu metoda tertentu dan dilaksanakan oleh suatu Team (orang yang sudah terlatih), dengan menggunakan suatu daftar dari unsur-unsur yang mencerminkan pelaksanaan K3 yang baik, guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan manajemen yang dapat mempengaruhi program K3 dari organisasi tersebut.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pedoman P2K3 ( Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja )"