Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
- Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan & kemampuan dsr kpd mhs mengenai hub antara WN dng Neg serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agr mnjdi WN yg dpt diandalkan oleh bangsa & negara.
- Tujuan Khusus. Agar mahasiswa dapat memahami & melaksanakan hak & kewajiban scr santun, jujur & demokratis srt ikhlas sbg WN RI terdidik & bertanggung jawab.
- Agr mahsiswa menguasai & memahami berbagai mslh dsr dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, srt dpt mengatasinya dng pemikiran kritis & bertanggungjawab yg berlandaskan PS, Wasnus & Tahnas.
- Agr mahsiswa memiliki sikap & perilaku yg ssuai dng nilai2 kejuangan, cinta tanah air, srt rela berkorban bg nusa & bangsa.
- Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
- Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya.
- Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
- Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
- Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
- Memiliki pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga negara yang kosmopolit.
- Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan bekal ilpengtek dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa.
- Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya.
- Amerika Serikat : History, Humanity, Philosophy.
- Jepang : Japanese History, Ethics, Philosophy.
- Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights.
- Beberapa negara lainnya : Civics Education.
- Objek Material. Segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
- Objek Formal. Mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara.
- Rumpun Keilmuan. Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu.
- UUD 1945[1]
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
- Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Demikianlah artikel mengenai Pendidikan Pancasila - Kewarganegaraan - PPKN - PKN #lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Posting Komentar untuk "Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan"