Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi Penerapan Kesehatan Kerja



PROGRAM KESEHATAN KERJA 

Keselamatan dan kesehatan kerja


1. Pencegahan (Preventif)


2. Pembinaan (Promotif)


3. Pengobatan (Kuratif)


4. Pemulihan (Rehabilitatif)



PENERAPAN PROGRAM KESEHATAN DI TEMPAT KERJA


1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja


2. Personil bidang kesehatan kerja dengan kualifikasi dan kompetensi


3. Program / Kegiatan kesehatan kerja harus komprehensif



KEWAJIBAN PENGURUS PERUSAHAAN DALAM BIDANG KESEHATAN KERJA


1. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik  tenaga kerja (ps.8)


2. Menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman/pelindung yang diharuskan di tempat kerja, alat pelindung diri, cara dan sikap kerja yang aman


3. Menyelenggarakan pembinaan k3 


4. Mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan k3 yang berlaku bidang kesehatan kerja


5. Melaporkan setiap kejadian penyakit akibat kerja


6. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja


KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA BIDANG KESEHATAN KERJA


1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan ahli k3


2. Memenuhi dan mentaati semua syarat k3 yang diwajibkan (bidang kesehatan kerja)


3. Mendapatkan pelayanan kesehatan kerja


4. Mendapatkan pembinaan kesehatan kerja


5. Mendapatkan kompensasi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


TUGAS SEBAGAI PEGAWAI PENGAWAS


1. Mencegah atau menghindari terjadinya  pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. ( Preventif )


2. Mendorong peningkatan peranserta masyarakat hubungan industrial dan lembaga lainnya dalam Menciptakan SMK3 maupun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  ( Promotif )


3.Melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, agar terwujud kepastian hukum  ( Represive )



TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per. 03 /Men/1982


1.  Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja


2.  Pembinaan & pengawasan Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja


3.  Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja

Pembinaan & pengawasan sanitair


4.  Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja


5.  Pencegahan dan pengobatan thd penyakit umum & PAK


6.  P3K


7.  Latihan Petugas P3K


8.  Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tmp kerja


9.  Rehabilitasi akibat Kec atau PAK


10. Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan.


11. Laporan berkala.


TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA 

( Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 )


1. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus


2. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan.


3. Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan



SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA


1. Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya


2. Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat (memiliki SKP) 


3. Dokter yang ditunjuk dan menjalankan  Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi 



PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI


1.UU D Tahun 1945  


2.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


3.UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja


4.UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


5.PP No. No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, 

Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.


6.PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja


7.Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja


8.PMP No. 7  Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja


9. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan


10.Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan.


11.Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 


12. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja


13. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.


14. Permenaker No. Per. 03/Men/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida


15. Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes


16. Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja


17. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


18. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan


19. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja


20. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja.

Demikianlah artikel mengenai Materi Penerapan Kesehatan Kerja #lulusandiploma , tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Materi Penerapan Kesehatan Kerja"