Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PERMEN No 3 Tahun 1978

 PERMEN No 3 Tahun 1978

Menimbang   :   bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan pelaksanaannya.




Mengingat    :
1.   Undang-undang  No. 3  tahun  1951 tentang  Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951).

2.   Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran Negara No. 1 tahun 1970).

3.   Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II.

4.   Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat



Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970; Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.



M E M U T U S K A N

Menetapkan           :      PERATURAN MENTERI      TENAGA     KERJA, TRANSMI- GRASI DAN  KOPERASI TENTANG PERSYARATAN PE- NUNJUKAN WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.



Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

(1)    Direktur adalah direktur sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal 30 juli 1977;

(2)    Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970;

(3)    Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.


Pasal 2

Pegawai Pengawas Keselamatandan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan ini ditunjuk oleh Menteri atas usul Direktur Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.


Pasal 3
(1)       Untuk dapat ditunjuk sebagai Pengawas Keselamatan Kerja harus memenuhi syarat-syarat:

a.      Pegawai Negeri Departemen Tenaga Kerja Transkop.

b.     Mempunyai keahlian khusus.

c.      Telah mengikuti pendidikan calon pegawai pengawas yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop.

(2)       Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.  Mempunyai keahlian khusus. 

b. Telah mengikuti pendidikan oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop

c. Mengetahui ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan pada umumnya serta bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada khususnya.


Pasal 4

(1)        Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwenang untuk:

a.     memasuki semua tempat kerja.

b.     Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

c.      Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

d.     Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:

1.  Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya;
2.  Lingkungan;

3.   Sifat pekerjaan;

4.   Cara kerja;

5.   Proses produksi;

e.      Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

f.      Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan.

g.      sesuai dengan pasal 8 Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pegawai Pengawas Keselamatn dan Kesehatan Kerja berwenang pula untuk melakukan pengusutan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan Kese-lamatan Kerja.


(2)        Pegawai Pengawas berkewajiban:

a.      Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;

b.     Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;

Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja


File lebih lengkap bisa download disini:
                           PER.03/MEN/1978
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "PERMEN No 3 Tahun 1978"