PERMEN No.01 Tahun 1980 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
Menimbang :
a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan kerjanya;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan Konstruksi Bangunan.
Mengingat :
1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977.
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.
e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
f. Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan peralatan.
g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancah tersebut.
h. Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tangga sebagai tiang untuk penyangga peralatannya.
i. Perancah kursi gantung (beatswains chair) ialah suatu perancah yang berbentuk tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang.
j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang perala-tannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang pada tangga.
k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelata-rannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka.
Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga oleh kuda-kuda.
Pasal 2
Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3
(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya.
(2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Pasal 4
Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
BAB II
TENTANG TEMPAT KERJA DAN ALAT-ALAT KERJA
Pasal 5
(1) Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk dengan aman.
(2) Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya.
Pasal 6
Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan kecelakaan....
Selengkapnya kalian bisa download disini:
Posting Komentar untuk "PERMEN No.01 Tahun 1980 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan"