Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan K3

Download Per.01/Men/1979



 Peraturan Mentri
Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin  penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga kerja; 
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau tempat kerja masing-masing; 
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja; 
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga Para Medis Perusahaan.

Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970; 3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975. 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76; 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78


M E M U T U S K A N


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
Pasal 1
 Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter  perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
 (1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan sertifikat.
 (2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7

Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 



Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 28 Februari 1979
MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA
 ttd.

HARUN ZAIN

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 1 Tahun 1979 l Kewajihanban Latihan Hygine Perusahaan K3"