Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan APAR

Download PER/.04/MEN/1980

 PER.04/MEN/1980
Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja; 
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan tersebut.
Mengingat : 
1. Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 
2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972 Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 


M E M U T U S K A N 
Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.


BAB I 
KETERANGAN UMUM 

Pasal 1
(1) Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. 
(2) Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
(3) Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri. 
(4) Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini. 
(5) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.


Pasal 2
(1) Kebakaran dapat digolongkan: 
a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A); 
b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B); 
c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C); 
d. Kebakaran logam (Golongan D). 
(2) Jenis alat pemadam api ringan terdiri: 
a. Jenis cairan (air); 
b. Jenis busa; 
c. Jenis tepung kering; 
d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya); 
(3) Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api ringan tersebut ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan perkembangan tehnologi.


Pasal 3
Tabung alat pemadam api ringan harus diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.


BAB II 
PEMASANGAN 

Pasal 4
(1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. (2) Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I. (3) Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan. (4) Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2. (5) Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja. (6) Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5

Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Permen Nomor 4 Tahun 1980 | Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan APAR"