Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengalaman Melapor Karena Gaji Telat di Bayarkan

Pengalaman Melapor Karena Gaji Telat di Bayarkan

Melapor karena gaji telat dibayar - Gaji ditahan atau gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan adalah hal yang sering terjadi diantara pekerja dan perusahaan, berbagai macam alasan yang disampaikan perusahaan mengenai kasus ini seperti keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

Progress yang belum sampai maka belum ada dana yang bisa diambil, waktu gajian bertepatan dengan hari libur dan alasan perusahaan yang lainnya. Melapor karena gaji telat dibayar adalah hak masing-masing pekerja, apakah kita ingin melaporkannya atau pasrah begitu saja.

Padahal gaji ditahan atau gaji tidak dibayarkan adalah pelanggaran yang serius karena kasus ini sudah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981.

Gaji tidak dibayarkan perusahaan adalah sebuah lika-liku didalam dunia kontraktor yang saya alami, sepertinya wajar rasanya saya kesal dengan perusahaan yang tidak bertanggung jawab membayar gaji, dan ingin rasanya saya hancurkan pekerjaan yang sudah mati-matian saya kerjakan untuk perusahaan tersebut.

Sebelum Lulusan diploma jabarkan seluruh cerita mengenai pengalaman melapor karena gaji telat dibayarkan, saya ingin menjelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya jabatan saya diperusahaan tersebut.

Saya bekerja disalah satu perusahaan kontraktor,  namun saya tidak langsung bekerja pada perusahaan kontraktor tersebut (bekerja dengan pemborong), jabatan saat ini yang saya pegang yaitu sebagai Safety Officer.

Saat mengalami kondisi seperti ini (gaji tidak dibayarkan), banyak cara yang sudah saya lakukan dan berbagai kendala telah saya hadapi, seperti:

1. Menanyakan dan berdiskusi kepada perusahaan

Selepas gaji telat dibayarkan pemborong, langkah pertama saya yaitu berdiskusi kepada pemimpin perusahaan yang bersangkutan mengenai hal ini, mengapa bisa demikian dan apa sebenarnya yang terjadi.

Ternyata dari perusahaanpun menyampaikan dan menjelaskan sepatah dua patah kata alasan yang intinya saya disuruh menunggu untuk beberapa hari kedepan, dan sampai saat itu saya memutuskan untuk memberi jangka waktu satu minggu kedepan dimulai hari itu.

2. Melaporkan hal ini kepada disnaker

Setelah satu minggu saya menunggu tidak ada kepastian yang jelas sampai detik ini selepas waktu yang dijanjikan kemarin, dan langkah selanjutnya saya mencoba memberanikan diri untuk konsultasi kepada disnaker untuk menanyakan hal ini dan bagaimana cara penyelesaiannya.

Selepas konsultasi, disnaker pun mengeluarkan surat undangan kepada perusahaan (bukan pemborong) karna pekerjaan tersebut yang bertanggung jawab adalah perusahaan, perusahan diundang agar dapat hadir kedisnaker pada hari tanggal bulan dan tahun yang sudah ditentukan untuk menyelesaikan perselisihan antara saya pribadi dan pemborong. 

Catatan: yang bertanggung jawab memberi dan menyampaikan undangan kepada perusahaan yaitu diri saya langsung, disnaker hanya mengeluarkan surat undangannya.

3. Memberi undangan kepada perusahaan dari disnaker

Yang saya fikirkan sebelumnya adalah surat undangan tersebut pihak disnaker langsung yang memberikannya, ternyata fikiran saya salah, surat undangan yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan tersebut yang bertanggung jawab menyampaikan kepada perusahaan yaitu saya sendiri.

Dengan berat hati selepas saya menerima surat undangan yang dikeluarkan oleh pihak disnaker sayapun langsung menyampaikannya kepada perusahaan dan berharap perusahaan akan datang sesuai waktu yang sudah ditentukan didalam isi surat.

Lagi-lagi fikiran sayapun salah, satu hari sebelum hari H ternyata perusahaan mengabarkan kepada saya atas ketidak bisa hadirannya dikarenakan berbagai alasan.

4. Konsultasi kembali ke Disnaker dan meminta undangan ulang

Setelah mengetahui ternyata perusahaan tidak akan datang, saya langsung sigap untuk konsultasi kembali mengenai kasus ini, apa tindakan selanjutnya dan seperti apa prosedure yang harus saya ikuti agar permasalahan cepat selesai.

Tidak tunggu lama, ternyata selepas itu dinas ketenagakerjaan kembali membuat surat undangan kepada perusahaan untuk tenggang waktu yang cukup lama yaitu seminggu, sayapun kembali memberi undangan kepada perusahaan dan meminta perusahaan untuk hadir pada undangan tersebut

5. Diundang perusahaan untuk datang kekantor

Sebelum tanggal yang ditentukan didalam surat undangan tiba, ternyata saya dikejutkan oleh sebuah panggilan masuk, bukan lagi bagian personalia yang memanggil, namun direktur perusahaan langsung yang menelfon dan meminta saya untuk hadir keperusahaan untuk meeting masalah yang sedang saya hadapi.

Tidak tunggu lama, keesokan harinya selepas beliau menelfon, saya langsung keperusahaan dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan, disana saya ditanyakan apa saja penyebab akar permasalahan dan mengapa hal ini bisa terjadi.

Mungkin karena rasa tanggung jawabnya atas sebuah masalah, walaupun bukan beliau yang melakukan akan tetapi beliaulah yang memiliki tanggung jawab terhadap terhadap perusahaan, akhirnya saya diminta menulis rekening dan disuruh menunggu transferan kerekening saya esok hari, namun dengan catatan: selepas saya menerima uang yang saya ajukan, saya harus mencabut tuntutan saya kepada disnaker.

6. Masalah Selesai

Mengapa saya beri judul masalah selesai? karena sudah tidak ada lagi yang harus dibicarakan dan dituntut, hak saya dan anggota sepenuhnya sudah diberikan oleh perusahaan, tuntutan saya kepada disnaker sudah saya cabut, dan yang terpenting dari cerita ini yaitu saya ditarik bekerja langsung untuk perusahaan (bukan untuk pemborong lagi).

Demikianlah artikel mengenai Pengalaman Melapor Karena Gaji Telat di Bayarkan | lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Pengalaman Melapor Karena Gaji Telat di Bayarkan"