Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SOP Pengendalian Limbah

pengendalian-limbah

Prosedur Pengendalian Limbah
NO. SOP – 17 – HSE – 001
RIWAYAT REVISI

DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN
RIWAYAT REVISI
DAFTAR ISI
1. TUJUAN
2. RUANG LINGKUP
3. REFERENSI
4. DEFINISI
5. DIAGRAM ALIR
6. PROSEDUR
7. DOKUMEN

1. TUJUAN
Untuk memastikan seluruh karyawan mengendalikan semua limbah yang ditimbulkan dari aktifitas operasional perusahaan.

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk pengendalian semua limbah yang di timbulkan dari aktifitas operasional. Kontarktor maupun subkontarktor  yang berada di area kerja.

3. REFERENSI
3.1. Manual Manajemen
3.2. Peraturan Pemerintah No. 18 / 1999 dan No. 85 / 1999 tentang pengelolaan Limbah B3.
3.3. Keputusan Menteri Pertambangan & Energi No. 555.K/26/M.PE/1995
3.4. ISO 14001/OHSAS 18001 Persyaratan 4.4.6. Pengendalian Operasional

4. DEFINISI
4.1. Limbah adalah sesuatu yang dihasilkan dari bagian suatu proses atau aktifitas kerja yang tidak digunakan / tidak terpakai (dibuang) baik berbentuk padat maupun Cair.
4.2 Limbah B-3 adalah limbah baik berwujud padatan maupun cairan yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya berbahaya dan beracun,
4.3 Limbah Non B-3 adalah limbah baik berwujud padatan maupun cairan yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya tidak berbahaya dan beracun,
4.4 K3LH adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup

5. TANGGUNG JAWAB
Kepala Teknik Tambang harus menunjuk orang yang berkualifikasi yang sesuai secara tertulis untuk mengelola limbah (padat dan cair) yang timbul dari seluruh aktifitas operasional perusahaan.
Orang yang ditunjuk harus mencatat seluruh aktifitas yang berkaitan dengan pengendalian limbah di dalam lingkungan perusahaan dan tata cara pembuangan limbah tersebut ke luar perusahaan.
Orang yang ditunjuk harus memastikan bahwa pengendalian limbah di dalam lingkungan perusahaan dan pembuangan limbah keluar perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Semua karyawan perusahaan harus mematuhi tatacara pengendalian semua jenis limbah yang ditimbulkan di dalam lingkungan perusahaan.

6. Identifikasi limbah dalam lingkungan perusahaan
Orang yang ditunjuk bersama perwakilan semua departemen dan bagian HSE harus mengidentifikasi seluruh limbah yang ditimbulkan dari seluruh aktifitas operasional perusahaan. Hasil identifikasi dicatat dalam ‘Daftar Limbah’
Limbah dibagi menjadi 4 kategori utama, yaitu:-
6.1. Limbah padat non-B3, adalah semua limbah berwujud padatan yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya tidak berbahaya dan beracun,
6.2. Limbah cair non-B3, adalah semua limbah berwujud cair yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya tidak berbahaya dan beracun,
6.3. Limbah padat B3, adalah semua limbah berwujud padatan yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya beracun dan berbahaya,
6.4. Limbah cair B3, adalah semua limbah berwujud cair yang berdasarkan sifat kimia dan fisikanya beracun dan berbahaya.

Kriteria limbah bahan beracun berbahaya mengacu pada PP no 18 / 1999 tentang Limbah Bahan Beracun Berbahaya.

Daftar limbah harus ditinjau secara teratur oleh tim penyusun sedikitnya sekali dalam setahun dan dirubah jika perlu. Jika ada jenis limbah baru yang ditimbulkan daftar ini harus diperbarui.

7. Pengendalian Limbah dalam Perusahaan 
Limbah yang ditimbulkan dari aktifiatas operasional perusahaan harus dibuang ke dalam tempat-tempat sampah spesifik berdasarkan jenis limbahnya. Orang yang membuang limbah tidak boleh mencampurkan limbah ke dalam tempat sampah yang tidak sesuai.

Sarana pembuangan limbah dibagi menjadi 4 kategori utama berdasarkan jenis limbahnya:

7.1. Limbah padat non-B3, dibuang ke dalam tempat sampah warna / berstrip biru
7.2. Limbah cair non-B3, dibuang langsung ke dalam saluran limbah domestik tertutup yang dialirkan ke saluran limbah kawasan industri. Saluran pembuangan limbah cair non-B3 harus terpisah dari saluran air hujan
7.3. Limbah padat B3, dibuang ke dalam tempat sampah warna / berstrip kuning. Tempat limbah padat B3, harus terbuat dari logam dan dilengkapi dengan penutup yang sesuai.
7.4. Limbah cair B3, dibuang ke dalam drum limbah cair B3 berwarna hitam. Drum limbah B3 harus terbuat dari bahan yang sesuai (logam atau acrylic) yang kuat, tidak bocor dan memiliki penutup yang sesuai.

Semua limbah yang ditampung dalam tempat sampah dan drum dikumpulkan ke tempat penampungan limbah sementara yang sudah ditentukan secara teratur sesuai dengan jadwal pengangkutan limbah.
Orang yang bertanggung jawab untuk memindahkan limbah harus sudah menerima dan kompeten untuk menangani limbah. Catatan pelatihan atas ini harus disimpan sesuai dengan prosedur pelatihan.

8. Pembuangan limbah non-B3 keluar Perusahaan
Semua limbah non-B3 harus dikeluarkan dari perusahaan pada pihak eksternal (penerima limbah) sesuai dengan jadwal pembuangan yang tercantum.

‘Daftar Limbah’
Setiap pembuangan limbah harus dicatat dan diawasi oleh orang yang bertanggung jawab
Pihak yang boleh menerima limbah non-B3 harus dipilih berdasarkan prosedur supplier / vendor assessment.

9. Pembuangan limbah B3 keluar Perusahaan
Semua limbah B3 (padat dan cair) hanya boleh diserahkan pada pihak eksternal yang memiliki izin menerima limbah B3. Pihak yang boleh menerima limbah B3 harus dipilih berdasarkan Standar supplier / vendor assessment.
Semua limbah B3 harus diserahkan pada pihak penerima limbah selambat-lambatnya 90 hari setelah pengambilan yang terakhir. Jika penyimpanan limbah B3 akan melebihi 90 hari, maka orang yang bertanggung jawab harus memberitahukan bagian K3LH.
Bagian HSE harus memastikan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan persyaratan pemerintah PP 18 / 1999 tentang Limbah B3.
Jika penyimpanan melebihi 90 hari, Bagian K3LH harus memberitahukan pada pihak berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

10. Pencatatan 
Semua catatan dan manifest yang berkaitan dengan penyerahan limbah B3 harus dipelihara oleh orang yang bertanggung jawab.

Demikianlah artikel mengenai SOP Pengendalian Limbah | Ahli K3 Lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "SOP Pengendalian Limbah"