Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi Safety Talk Hak Karyawan Mengentikan Pekerjaan

Bertemu lagi dalam agenda safety talk yang sudah menjadi salah satu program keselamatan PT. Nindya Karya (Persero) semoga kita semua selalu berkomitmen dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Materi safety talk hari ini yang akan kita bahas mengenai hak karyawan untuk menghentikan pekerjaan.

Apakah kita semua berhak untuk menghentikan pekerjaan? saya jawab adalah Ya, dari materi safety talk yang saya sampaikan ini saya jawab ya karena kita semua berhak dan berhak menghentikan pekerjaan apabila kita anggap pekerjaan yang dilaksanakan tersebut membahayakan si pekerja, membahayakan lingkungan, membahayakan peralatan dan lain sebagainya.

Menghentikan pekerjaan adalah suatu tindakan untuk melindungi pekerja, peralatan dan lingkungan dari kejadian kecelakaan kerja serta kerusakan lingkungan dan properti, saya harap seluruh karyawan yang mengikuti safety talk ini dapat merubah pola fikir agar berani berbuat dan menjadi pelopor keselamatan di lingkungan kerja.

Penyebab apa saja yang mengharuskan kita menghentikan pekerjaan? Setiap karyawan atau pekerja yang melihat adannya potensi bahaya yang menyebabkan kejadian kecelakaan kerja serta kerusakan lingkungan dan properti, maka memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan seperti menghentikan pekerjaan tersebut.

Apabila karyawan atau pekerja tidak mampu untuk melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan pekerjaan secara langsung, maka karyawan atau pekerja dapat menghubungi penaggung jawab di area kerja tersebut agar melakukan penghentian pekerjaan tersebut (baca juga : Kumpulan Contoh Materi Safety Talk)

Manager operasi dan pelaksana pekerjaan melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dihentikan, memeriksa kembali persyaratan keselamatan yang dibutuhkan serta memeriksa job safety analysis pekerjaan tersebut dan memastikan pengendalian yang direkomendasikan sudah dilaksanakan.
safety-talk-nindya-karya
Rekan-rekan yang menghadiri safety talk ini apakah tau bagaimana kriteria keadaan dalam penghentian pekerjaan?

1. Apabila kita menemukan adanya kondisi kritis setelah dilakukan review dan analysis oleh ahlinya maka yang harus dilakukan yaitu menghentikan pekerjaan, melaporkan kepada manager operational/pelaksana, melakukan peninjauan ulang dan rencana perbaikan

2. Apabila kita menemukan kondisi dimana pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang dipersyaratkan maka yang harus dilakukan yaitu menghentikan pekerjaan, melaporkan kejadian kepada QHSE Officer, QHSE Inspector, Manager operasi atau pelaksana serta melakukan peninjauan ulang dan rencana perbaikan. Mewajibkan seluruh personil menggunakan alat pelindung diri yang telah dipersyaratkan sebelum diperkenankan kembali bekerja

3. Apabila kita menemukan kondisi dimana pekerja tidak kompeten yang harus dilakukan yaitu menghentikan pekerjaan, menginformasikan kepada Project Manager agar segera mengganti pekerja tersebut dengan pekerja yang lebih kompeten, melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi. Pekerja tersebut tidak boleh bekerja hingga kompetensinya memenuhi persyaratan.

4. Apabila kita menemukan kondisi kecelakaan kerja yang harus kita lakukan yaitu menghentikan pekerjaan, melakukan tindakan pertolongan pertama apabila sudah terlatih, menghubungi tim P3K atau medis serta membawa korban segera ke rumah sakit terdekat. Melaporkan kejadian ke QHSE Officer, Manager operasi dan Project Manager agar dilakukan pembuatan pelaporan kecelakaan kerja.

5. Apabila kita menemukan kondisi pencemaran lingkungan dan kerusakan properti yang harus kita lakukan yaitu menghentikan pekerjaan, membuat rencana perbaikan, melaporkan kejadian kepada QHSE Officer, Manager operasi dan Project Manager agar dilakukan pembuatan pelaporan kecelakaan kerja.

Kita semua yang hadir dalam safety talk pagi ini diharapkan mampu untuk melakukan hal tersebut dan berani berbuat agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilingkungan proyek ini terlaksana dengan maksimal dan tujuan kita bersama yaitu satu, bagaimana kita menyelesaikan proyek ini dengan nihil kecelakaan (baca juga: Materi Safety Talk tentang Tata Tertib Perusahaan)

Mungkin dari pemaparan materi safety talk saya rasa sudah cukup dan saya berharap kita semua selalu diberikan keselamatan saat bekerja, jangan biarkan bahaya yang mengintai dilokasi kerja tanpa kita melakukan tindakan pencegahan dari bahaya tersebut. Saya cukupkan dan kembali untuk penyampaian rencana kerja, resiko apa saja yang mungkin terjadi serta bagaimana pengendalian yang harus kita lakukan dari bahaya tersebut...
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Materi Safety Talk Hak Karyawan Mengentikan Pekerjaan"