Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Audit SMK3: Definisi, Tujuan dan Kriteria

Audit SMK3 dilakukan oleh tim auditor SMK3 dari luar perusahaan yang telah ditunjuk oleh Dirjen Penawas Ketenagakerjaan. Pelaksanaan audit SMK3 tersebut dilaksanakan dengan sistematis, terukur dan terstruktur serta auditor harus melaksanakannya dengan independen.

PP 50 tahun 2012 telah menjelaskan secara rinci bagaimana Pelaksanaan Audit SMK3 tersebut. Proses audit SMK3 tersebut harus dilakukan dengan Sistematik, Independen dan Terdokumentasi. Apa maksud dari ketiga point tersebut?

Proses Audit SMK3

Proses Audit SMK3

Penjelasan dari ketiga proses audit SMK3 yang harus dilaksanakan tersebut yaitu:

1. Sistematik

Sistematik yang diartikan dalam proses audit SMK3 yaitu harus memiliki struktur yang jelas dan terencana. Misalnya terdiri dari jadwal, lokasi, siapa yang mau melaksanakan audit tersebut hingga berapa kriteria yang akan dilakukan pemeriksaan.

2. Independen

Dalam sebuah sistem, independen yang dimaksud yaitu dengan melakukan sistem silang antar divisi, departemen, jabatan maupun point lainnya. Contohnya dalam audit internal SMK3 bagian HR mengadit bagian procurment, HSE mengaudit Finance dll. 

Pada saat melakukan audit SMK3 harus terdokumentasi dan direncanakan dengan jelas sehingga independen yang dimaksud dapat dijalankan dengan baik. Semua perlu dukungan dari tiap karyawan, divisi maupun manajemen.

3. Terdokumentasi

Dokumentasi Audit SMK3 harus memiliki empat (4) bagian yaitu; memiliki manual, prosedur, instruksi kerja dan formulir / checklist. Jadi didalamnya terdapat manual yang jelas, prosedur yang tersedia, instruksi kerja dan formulir untuk melakukan audit SMK3 tersebut.

Apabila audit SMK3 telah dilaksanakan, tim auditor harus mengevaluasi seacra objektif agar mengetahui sudah sejauh mana kriteria Audit SMK3 yang terpenuhi.

Jenis Audit SMK3

Jenis Audit SMK3

Ada dua (2) jenis audit SMK3 yang tertuang didalam PP 50/2012, antara lain:

1. Audit Internal SMK3

Audit Internal dilakukan untuk mengetahui penerapan SMK3 apakah telah dijalankan dengan konsisten ataukah belum. Dapat dilakukan satu tahun atau dua tahun sekali.

2. Audit External SMK3

Seperti yang sudah dipaparkan pada paragraf awal yaitu audit yang dilakukan oleh tim auditor SMK3 yang ditunjuk langung oleh Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan. Audit ini memiliki 2 jenis yaitu pihak kedua dan pihak ketiga.

Audit pihak kedua dilakukan oleh penyedia jasa, pelanggan atau customer maupun badan yang ditunjuk maupun seorang yang ditunjuk oleh penyedia jasa.

Audit pihak ketiga dilakukan oleh badan independen lain yang telah ditunjuk seperti perusahaan auditor SMK3 maupun badan sertifikasi yang dapat menerbitkan sertifikat.

Tujuan Audit SMK3

Tujuan Audit SMK3

Beberapa tujuan dalam melakukan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) antara lain:

1. Persyaratan Pelanggan

Tujuan audit SMK3 yang pertama yaitu untuk melengkapi persyaratan pelanggan. Karena pada jaman perkembangan pembangunan di Indonesia ini sudah banyak yang telah menerapkan audit smk3 sebagai salah satu persyaratan khusus.

2. Persyaratan Kontrak

Di dalam kontrak biasanya audit SMK3 dijadikan persyaratan mutlak bagi salah perusahaan yang akan melakukan suatu pekerjaan.

3. Persyaratan Sistem Manajemen

Perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan PP 50/2012 yang mana di dalam peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa untuk keberlangsungan dan penerapan SMK3 yang baik maka harus dilakukan audit external maupun internal.

4. Kebutuhan Untuk Evaluasi Pemasok

Audit SMK3 dapat dijadikan bahan pertimbangan maupun evaluasi bagi pemasok, karena didalamnya terdapat hasil dari kesesuaian maupun penyimpangan dalam pengaplikasian keselamatan dan kesehatan ditempat kerja.

5. Prioritas Manajemen

Untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Audit SMK3 menjadi prioritas bagi manajemen untuk mengedepankan keunggulan dan perkembangan pada jaman pembangunan agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktifitas yang efektif.

Kriteria Audit

Kriteria Audit SMK3

Ada tiga penetapan dalam penilaian kriteria audit yang tercantum dalam PP nomor 50 tahun 2012 yaitu pencapaian dalam penerapan 0%-59% kurang, 60% - 84% baik dan 85 - 100%. memuaskan. Serta tiga jenis kriteria audit SMK3 yaitu:

1. 166 Kriteria

Pada kolom ke tiga (3), keempat (4) dan kelima (5) pada table satu (1) audit SMK3 dalam seratus enam puluh enam (116 kriteria) adalah penilaian tingkat lanjutan yang dilakukan oleh auditor.

2. 122 Kriteria

Pada kolom ke tiga (3) dan keempat (4) audit SMK3 dalam seratus dua puluh dua (122 kriteria) adalah penilaian tingkat transisi yang dilakukan oleh auditor.

3. 64 Kriteria

Pada kolom ke tiga (3) pada table satu (1) audit SMK3 dalam enam puluh empat (64 kriteria) adalah penilaian tingkat awal yang dilakukan oleh auditor.

Defisini yang berkaitan

Definisi Audit SMK3

Ada beberapa definisi yang berkaitan dengan audit Sistem Manajemen K3 itu sendiri, definisi tersebut antara lain:

1. Kriteria audit SMK3

Seperangkat kebijakan, prosedur maupun perautaan pada lampiran PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada lampiran II yang dipergunakan sebagai rujukan untuk melakukan audit SMK3.

2. Bukti Audit

Catatan, rekaman maupun bukti yang dihasilkan dari pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dan dokumen tersebut dapat di vertivikasi.

3. Temuan Audit

Temuan audit adalah hasil dari kesesuaian maupun ketidaksesuaian dari pelaksanaan audit yang dikumpulkan dari kriteria audit maupun checklist yang telah dijalankan.

4. Kesimpulan Audit

Kesimpulan audit adalah hasil dari berita acara tentang kriteria, keseluruhan bukti dan temuan yang diberikan kepada auditor SMK3 setelah mempertimbangkan semua temuan audit dan tujuan audit tersebut.

5. Auditee

Seseorang, organisasi maupun perusahaan yang di audit.

6. Auditor

Auditor adalah seseorang yang melakukan audit terhadap seseorang, organisasi maupun perusahaan.

7. Tim Audit

Tim Audit adalah seseorang auditor ataupun lebih dari satu orang yang melakukan audit terhadap organisasi, perusahaan maupun seseorang. Apabila diperlukan juga bisa dilakukan oleh pakar teknis.

8. Pakar Teknis

Pakar teknis adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus atau kepakaran kepada tim audit.

9. Rencana Audit

Rencana audit adalah uraian dalam pelaksanaan audit tersebit atau pengatura untuk audit yang dilaksanakan.

10. Program Audit

Seperangkat satu ataupun lebih audit. Yang dibuat untuk suatu rencana atau kerangka waktu tertentu dan ditujukan untuk tujuan tertentu.

11. Lingkup audit

Lingkup audit adalah batasan maupun jangkauan audit.

12. Kompetensi

Sifat dari pribadi seseorang, pendidikan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki.

Mungkin itulah penjelasan terkait Audit SMK3 dari definisi, tujuan, kriteria bahkan jenis yang berkaitan. Semoga dapat bermanfaat!

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Audit SMK3: Definisi, Tujuan dan Kriteria"