Keselamatan Kerja Listrik
a)
Undang
-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
b)
Undang -
Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
c)
Peraturan
Operasional
(a)
Permenakertrans
No. 4 Tahun 1988 tentang PUIL
(b)
Permenakertrans
No. 05 Tahun 1978 tentang Pemakaian Lift Listrik
Undang undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(a)
Pasal 2
ayat (1) huruf q (Ruang lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan,
ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.
(b)
Undang
undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal
3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk: (q) mencegah terkena aliran listrik berbahaya
PENGERTIAN
a)
Instalasi
listrik adalah bangunan mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan
akhir
b)
Peralatan
listrik adalah setiap alat pemakai listrik
c)
Perlengkapan
listrik adalah komponen-komponen yang diperlukan pada jaringan instalasi
TUJUAN K3 LISTRIK
a)
Menjamin
kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya.
b)
Mencegah
timbulnya bahaya akibat listrik
c)
bahaya sentuhan langsung
d)
bahaya
sentuhan tidak langsung
e)
bahaya
kebakaran
FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA LISTRIK
a)
Hubungan Singkat
b)
Beban Lebih
c)
Hubungan Singkat & Beban Lebih
d)
Besar kecilnya arus listrik
(a) 0 mA - 1,1
mA : Batas arus yang disebut perception
current, yang hanya menstimulir syaraf perasa hingga terasa suatu rangsangan /
getaran, akan tetapi tidak menyebabkan apa-apa.
(b) 1,1 mA - 15 mA : Batas Arus yang
disebut letgo Current menyebabkan syaraf terasa sakit, tangan seperti kejang
akan tetapi tubuh yang tersentuh masih dapat melepaskan obyek yang dipegang.
(c) 15
mA - 20 mA : Syaraf terasa sakit, kejang akan menjalar
keseluruh tubuh, mulut sulit untuk dikatupkan tekanan darah akan naik.
(d) 20
mA - 250 mA : Batas Arus yang
mulai disebut Fibrillating Current dan menyebabkan ventricular Fibrillation
yaitu rusaknya susunan syaraf sampai berhentinya denyut jantung sehingga
berakibat kematian penderita.
TINDAKAN PENGAMANAN
a)
Pengamanan terhadap bahaya sentuh langsung.
(a)
Mencegah terjadinya sentuhan langsung
(b) Menghindari
bahaya akibat sentuh langsung
b)
Pengamanan terhadap bahaya sentuh tidak
langsung.
(a)
Isolasi Pengaman
(b) Pentanahan
Pengaman
(c) Pentanahan
Netral Pengaman
FAKTOR PENYEBAB KEBAKARAN LISTRIK
a)
Penyebab
Teknis
(a) Penggunaan kabel dan peralatan listrik yang
tidak sesuai dengan standart SPLN, SII dan SLI.
(b) Tidak
berfungsinya alat-alat pengaman (Tidak sesuai dengan kebutuhan instalasi yang
dilindungi karena diubah kapasitasnya ).
(c) Penggunaan
bahan instalasi yang tidak sesuai dengan peruntukkan /spesifikasinya.
(d) Penggunaan
peralatan listrik yang tidak sesuai dengan instruction manual / petunjuk.
(e) Belum
dilaksanakannya pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik.
(f) Pemasangan
instalasi tidak sesuai dengan ketentuan PUIL.
b)
Penyebab Non Tehnis.
(a)
Ulah para konsumen dengan cara menambah sendiri
instalasinya, tanpa meminta petunjuk pada orang –orang yang tahu mengenai
peraturan instalasi.
(b) Kelalaian
pada penggunaan listrik terutama alat-alat listrik rumah tangga seperti lemari
es, seterika listrik, rice cooker dll.
(c) Masih
kurangnya pengetahuan kelistrikan yang dimiliki sebagian besar konsumen listrik
rumah tangga.
(d) Instalasi
listrik dipasang oleh orang yang tidak berhak mengerjakan.
(e) Lemahnya
kedisiplinan teknologi pada para produsen listrik, pedagang dan konsumen.
CARA PEMELIHARAAN INSTALASI LISTRIK
a) Seluruh instalasi listrik dan perlengkapannya
harus terpelihara dengan baik.
b) Instalasi yang mengalami kerusakan, keausan,
penuaan atau yang akan mengganggu instalasi harus diganti, secara berkala instalasi harus diperiksa dan
diperbaiki.
c) Di dalam melaksanakan pemeliharaan tidak boleh
dipergunakan peralatan kerja atau bahan yang magnetik dekat dengan perlengkapan
listrik.
d) Perlindungan dan pengaman selama melaksanakan
perbaikan di buka maupun dipindahkan, harus selalu dipasang .
e)
Semua bagian instalasi listrik harus selalu
dibersihkan dan diperiksa secara teratur
f)
Kabel – kabel dan perlengkapan listrik lainnya
yang akan dipergunakan di uji atau
g) Hasil pemeriksaan berkala dari suatu instalasi
listrik harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan.
Oleh : Hendarto Budiyono, SMI, MM
Demikianlah artikel mengenai Keselamatan Kerja Listrik #lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Blognya udah oke Onpage seonya
BalasHapusHati-hati iklan Adsense nya, nanti bisa kena banned...Tos google tidak boleh dipasang melayang
Terima Kasih sudah berkunjung dan komentar diblog kami