Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keselamatan Kerja Listrik




PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KERJA LISTRIK
a)      Undang -Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
b)      Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
c)       Peraturan Operasional
(a)    Permenakertrans No. 4 Tahun 1988 tentang PUIL
(b)   Permenakertrans No. 05 Tahun 1978 tentang Pemakaian Lift Listrik

KESELAMATAN KERJA LISTRIK

DASAR HUKUM K3 LISTRIK
Undang undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(a)    Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik  dibangkitkan, ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.
(b)   Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal  3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: (q) mencegah terkena aliran listrik berbahaya

PENGERTIAN
a)      Instalasi listrik adalah bangunan mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir
b)      Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai listrik
c)       Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen yang diperlukan pada jaringan instalasi  

TUJUAN K3 LISTRIK
a)      Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya.
b)      Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik
c)       bahaya  sentuhan langsung
d)      bahaya sentuhan tidak langsung
e)      bahaya kebakaran

FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA LISTRIK
a)      Hubungan Singkat
b)      Beban Lebih
c)       Hubungan Singkat & Beban Lebih
d)      Besar kecilnya arus listrik
(a)  0 mA - 1,1 mA  : Batas arus yang disebut perception current, yang hanya menstimulir syaraf perasa hingga terasa suatu rangsangan / getaran, akan tetapi tidak menyebabkan apa-apa.
(b) 1,1 mA - 15 mA  : Batas Arus yang disebut letgo Current menyebabkan syaraf terasa sakit, tangan seperti kejang akan tetapi tubuh yang tersentuh masih dapat melepaskan obyek yang dipegang.
(c)  15 mA - 20 mA : Syaraf terasa sakit, kejang akan menjalar keseluruh tubuh, mulut sulit untuk dikatupkan tekanan darah akan naik.
(d)  20 mA - 250 mA : Batas Arus yang mulai disebut Fibrillating Current dan menyebabkan ventricular Fibrillation yaitu rusaknya susunan syaraf sampai berhentinya denyut jantung sehingga berakibat kematian penderita.

TINDAKAN PENGAMANAN
a)      Pengamanan terhadap bahaya sentuh langsung.
(a)    Mencegah terjadinya sentuhan langsung
(b)   Menghindari bahaya akibat sentuh langsung
b)      Pengamanan terhadap bahaya sentuh tidak langsung.
(a)    Isolasi Pengaman
(b)   Pentanahan Pengaman
(c)    Pentanahan Netral Pengaman

FAKTOR PENYEBAB KEBAKARAN LISTRIK
a)      Penyebab Teknis
(a) Penggunaan kabel dan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan standart SPLN, SII dan SLI.
(b) Tidak berfungsinya alat-alat pengaman (Tidak sesuai dengan kebutuhan instalasi yang dilindungi karena diubah kapasitasnya ).
(c) Penggunaan bahan instalasi yang tidak sesuai dengan peruntukkan /spesifikasinya.
(d) Penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan instruction manual / petunjuk.
(e) Belum dilaksanakannya pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik.
(f)     Pemasangan instalasi tidak sesuai dengan ketentuan PUIL.
b)       Penyebab Non Tehnis.
(a)    Ulah para konsumen dengan cara menambah sendiri instalasinya, tanpa meminta petunjuk pada orang –orang yang tahu mengenai peraturan instalasi.
(b)   Kelalaian pada penggunaan listrik terutama alat-alat listrik rumah tangga seperti lemari es, seterika listrik, rice cooker dll.
(c)    Masih kurangnya pengetahuan kelistrikan yang dimiliki sebagian besar konsumen listrik rumah tangga.
(d)   Instalasi listrik dipasang oleh orang yang tidak berhak mengerjakan.
(e)   Lemahnya kedisiplinan teknologi pada para produsen listrik, pedagang dan konsumen.

CARA PEMELIHARAAN INSTALASI LISTRIK
a)     Seluruh instalasi listrik dan perlengkapannya harus terpelihara dengan baik.
b)  Instalasi yang mengalami kerusakan, keausan, penuaan atau yang akan mengganggu instalasi harus diganti,  secara berkala instalasi harus diperiksa dan diperbaiki.
c)    Di dalam melaksanakan pemeliharaan tidak boleh dipergunakan peralatan kerja atau bahan yang magnetik dekat dengan perlengkapan listrik.
d)    Perlindungan dan pengaman selama melaksanakan perbaikan di buka maupun dipindahkan, harus selalu dipasang .
e)      Semua bagian instalasi listrik harus selalu dibersihkan dan diperiksa secara teratur
f)       Kabel – kabel dan perlengkapan listrik lainnya yang akan dipergunakan di uji atau
g) Hasil pemeriksaan berkala dari suatu instalasi listrik harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Oleh : Hendarto Budiyono, SMI, MM

Demikianlah artikel mengenai Keselamatan Kerja Listrik #lulusandiploma, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, referensi dan rujukan yang kami peroleh. Kami berharap agar pembaca sekalian memberikan kritik dan masukannya di kolom komentar untuk membangun kami kedepannya menjadi yang lebih baik lagi. Semoga artikel ini bermanfaat, wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatu.
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

1 komentar untuk "Keselamatan Kerja Listrik"

  1. Blognya udah oke Onpage seonya
    Hati-hati iklan Adsense nya, nanti bisa kena banned...Tos google tidak boleh dipasang melayang
    Terima Kasih sudah berkunjung dan komentar diblog kami

    BalasHapus