Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Safety Transportasi


 Safety Transportasi

DAFTAR  ISI
A. Persiapan  berkendara.
B.  Surat pernyataan pemegang izin mengemudi kendaraan perusahaan (imkp).
C.  Posisi parkir kendaraan.
D. Posisi kendaraan sedang berjalan.
E.  Berkendara di jalan umum.

A.    PERSIAPAN  BERKENDARA
Sebelum  memulai aktifitas mengendarai kendaraan (apapun kendaraannya) agar dilakukan hal-hal berikut :

a)   CEK  KONDISI KENDARAAN.
•cek  bahan bakar.
•cek kondisi mesin , air aki , minyak rem , lampu , kaca spion  dll.
•cek kondisi ban & rem.
•cek kondisi pintu & asesoris lainnya.
•cek  kebersihan kendaraan.
•lakukan paling sedikit 1 x / minggu.

b)   CEK  KELENGKAPAN  SURAT SURAT.
•Periksa  sim  (sim resmi dari polisi).
•periksa  stnk mobil.
•periksa  imkp (izin  mengendarai  kendaraan perusahaan).
•surat  kir (untuk kendaraan pick up  & truck).
•surat lain (yakni : sio forklift, crane  dll).

c)   CEK  KONDISI  FISIK .  
• kondisi jasmani (FISIK)  :  ngantuk, cape, sakit dll.
• Kondisi rohani (PSIKIS)  :  stress, marah, mangkel dll
• usahakan  cukup  istirahat sebelum berkendara.
• olah raga ringan secara rutin (JALAN KAKI, LARI RINGAN dll)



B.   SURAT  PERNYATAAN PEMEGANG  IZIN MENGEMUDI  KENDARAAN DI PERUSAHAAN
a)  Mematuhi peraturan keselamatan kerja di dalam lingk perusahaan.

b)  Kecepatan maksimal kendaraan 35 km/jam.

c)  Mematuhi rambu rambu lalu lntas yang ada dalam area perusahaan.

d)  Mematuhi batas daya angkut penumpang.

e)  Berhenti disebelah kiri jalan untuk memberikan jalan kepada mobil pemadam, pertugas penanggulangan bahaya , ambulance dan alat berat.

f)  Untuk memasuki daerah khusus di dalam area berbahaya harus dilengkapi dengan surat izin kerja panas yang dikeluarkan oleh pengawas setempat.

g)  Apabila terjadi pelanggaran pada ketentuan tersebut diatas , kami bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C.   POSISI  PARKIR  KENDARAAN
a) parkir  kendaraan sesuai  aturan yg berlaku.

b)  jika diharuskan parkir dalam posisi mundur  jangan dilanggar , hal ini untuk kemudahan keluar kendaraan pada saat emergency

c)  dilarang parkir pada tempat yang dilarang (tanda p dicoret).

d)  dilarang parkir di badan jalan.  

e)  dilarang parkir memasuki garis batas area battery limit unit proses  (kecuali ada izin khusus).

f)  dilarang berhenti didepan area tanda dilarang berhenti  (tanda s dicoret)

g)   jika tempat parkir sudah diberi garis batas ( tanda pada aspal jalan ) usahakan parkir didalam garis yang sudah disediakan.

h)  dilarang  parkir  diujung pertigaan atau perempatan jalan.

i)  jangan memaksakan parkir  jika tempat parkir sudah penuh ( jika  mau menurunkan penumpang silahkan turunkan dulu lalu cari tempat  parkir yang  layak , jangan menyusupkan mobil pada area yang sulit agar mobil tidak tergores ).

j)  khusus  kendaraan berat / besar parkir dilakukan  sesuai tempat yang tersedia (atas seizin  yang berwenang).



D.   POSISI  KENDARAAN SEDANG BERJALAN  (DALAM PERUSAHAAN)
a)  batas kecepatan kendaraan dalam area perusahaan maksimum 35 km / jam.

b)  berkendara pada lajur jalan sisi kiri (jangan di tengah atau  di kanan lajur jalan).

c)  dilarang menyalip kendaraan lain  pada saat berkendara di dalam perusahaan (kecuali dalam keadaan emergency).

d)  dilarang menghidupkan & menggunakan hp selama berkendara dalam area berbahaya.

e)  selama berkendara  jangan  lengah , mata kedepan dan awasi situasi jalan dengan cermat (jika melihat kondisi yang tidak aman , misal : ada kebakaran , ada barang besar melintang di jalan , ada jalan rusak dll)  berhati hati. Jika situasi mebahayakan segera putar balik kendaraan dan laporkan situasi tsb kepada petugas berwenang. 

f)  jika mengendarai mobil pick up  pada bak belakang dilarang mebawa penumpang lebih dari 6 (enam) orang.

g)  mengendarai kendaraan / alat berat  harus dipandu dengan mobil lain didepan nya.

h)  jika posisi anda berada pada bukan di jalan lurus , maka jika ada tanda prioritas ( tanda segitiga merah terbalik ) dan di jalan di beri tanda stop serta garis , maka anda wajib berhenti memberi prioritas kepada kendaraan lain yang melaju di jalan lurus.

i)  jika jalan sepi anda tetap harus berhati hati di posisi ini ( anda berkendara dari arah posisi  tanda prioritas )
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Safety Transportasi"