Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

UU UAP TAHUN 1930 (STOOM ORDONANTIE)

UU UAP TAHUN 1930 (STOOM ORDONANTIE)
download


PASAL I


Dengan mentjabut Peraturan-peraturan uap jang ditetapkan berdasarkan Ordonansi tanggal 4 Pebruari tahun 1924 (Stb. No. 42) menetapkan sebagai berikut :



I. ATURAN UMUM

Pasal 1


(1)   Jang dimaksud dengan pesawat uap dalam Undang-undang ini ialah suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnja jang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan guna bekerdja dibawah tekanan jang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.


(2)   Ketel uap ialah suatu pesawat jang dibangun untuk menghasilkan uap jang dipergunakan di luar pesawat tersebut.


Pasal 2


Jang dimaksud dengan perlengkapan suatu pesawat uap dalam Undang-undang ini ialah semua pesawat jang ditudjukan untuk mendjamin pemakaian pesawat uap itu dengan aman.


Pasal 3


Jang dimaksud dengan pemakai suatu pesawat uap dalam Undang-undang ini ialah :


a. dalam hal pemakaian khusus untuk keperluan rumah tangga, kepala keluarga atau pengurus suatu bangunan di mana pesawat tersebut dipakai,


b. dalam semua hal lainnja, kepala atau pengurus usaha, perusahaan atau bangunan di mana pesawat itu dipakai.

Pasal 4


Dalam Undang-undang ini jang dimaksud dengan pesawat uap jang tetap ialah semua pesawat uap jang ditantjapkan di lantai/dinding dan dengan pesawat uap jang dapat dipindah-pindahkan ialah semua pesawat uap jang tidak ditantjapkan di lantai dinding.



II. PEMERIKSAAN RENTJANA GAMBAR PESAWAT UAP

Pasal 5


(1)   Barang siapa merentjanakan suatu pesawat uap guna dipakai di “Hindia Belanda”, mengadjukan permohonan pengesahan rentjana gambar pesawat uap tersebut kepada Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja.

(2)   Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:


a.  surat-surat manakah jang harus dilampirkan pada permohonan pengesahan tersebut diatas,

b.  berapa  biaja jang harus dibajar kepada Negara untuk itu dan

c.   oleh pedjabat manakah pengesahan itu dapat ditjabut.



III. IZIN UNTUK MENDJALANKAN PESAWAT UAP

Pasal 6


(1)   Dilarang mendjalankan suatu pesawat uap tanpa memiliki surat izin untuk itu jang diberikan oleh Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja.


(2)   Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditundjuk pesawat uap, terhadap mana tidak berlaku ajat jang lalu.

Pasal 7



(1)  Surat izin diberikan, apabila pemeriksaan dan pertjobaan pesawat, juga pemeriksaan terhadap perlengkapannja jang dilakukan oleh Negara menundjukkan hasil jang memenuhi sjarat-sjarat dalam dan berdasarkan peraturan perundangan termasuk pasal 8.


(2)  Untuk Pesawat Uap jang ditempatkan di kapal berasal dari luar Indonesia dan jang telah diperiksa dan ditjoba di Negeri Belanda, pertjobaan seperti termaksud pada ajat (1) pasal ini tidak diharuskan, asalkan pesawat itu tetap berada di kapal jang sama dimana pesawat itu ditempatkan sewaktu pemeriksaan dilakukan di Negeri Belanda, dan pada surat permohonan dilampirkan bukti jang diberikan oleh Menteri Perburuhan, Perdagangan dan Perindustrian Belanda jang menjatakan bahwa pemeriksaan dan pertjobaan telah dilakukan dengan hasil jang memuaskan.

Pasal 8

Dengan Peraturan Perundangan ditetapkan


a.  Keterangan apakah jang harus dimuat dalam surat permohonan untuk mendapatkan surat izin dan apakah jang harus dilampirkan; Juga tentang keterangan dan sjarat-sjarat jang harus dinjatakan dalam surat izin tersebut.


b.  sjarat apakah jang harus dipenuhi oleh pesawat uap dan perlengkapannja termasuk dalam pasal 6;


c.  cara pemeriksaan dan pertjobaan serta aturan jang harus diindahkan.


dalam hal manakah Direktur Pembinaan Norma-Norma Keselamatan Kerdja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja dapat memberi pembebasan seluruhnja, sebagian atau dengan bersjarat atau ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.



File lebih lengkap bisa kalian download disini:
UU UAP TAHUN 1930 (STOOM ORDONANTIE)
Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "UU UAP TAHUN 1930 (STOOM ORDONANTIE)"