Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sistem Manajemen K3 di Indonesia

Sistem Manajemen K3 - Sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat Indonesia tentang SMK3, karena hampir tiap perusahaan telah menerapkan yang telah di atur dalam PP 50 tahun 2012. Dalam kata lain bisa menyebutnya dengan kepanjangan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yang berarti suatu pedoman yang mengatur tentang manajemen perusahaan.

Dalam PP 50 tahun 2012 Perusahaan yang wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 yaitu mereka yang mempekerjakan 100 orang karyawan atau lebih. Selain dari pada itu ini SMK3 juga berlaku bagi sektor yang memiliki risiko maupun potensi bahaya high ataupun tinggi akibat proses pekerjaan yang dilaksanakan.

Sistem Manajemen K3
ilustrasi: Sistem Manajemen K3

Pengertian Sistem Manajemen K3

Menurut PP 50 tahun 2012 Sistem Manajemen K3 atau dapat disebut dengan SMK3 adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 

Secara garis besar pengertiannya adalah salah satu pedoman maupun sistem perusahaan untuk pengelolaan dan pengendalian risiko yang terdapat pada setiap kegiatan yang dilaksanakan secara produktif serta efisien yang bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja karyawan adalah salah satu upaya untuk mencegah serta meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dari segala kegiatan yang dilaksanakan.

Bagi setiap sektor yang akan melaksanakan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 diharapkan mampu untuk meningkatkan keefektifan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan yang terukur, terstruktur, terencana dan terintegrasi.

Hal tersebut tentunya yang dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja dengan melibatkan seluruh insan pada perusahaan dari tingkat manajerial sampai pekerja untuk mendorong tingkat produktivitas.

Tujuan Penerapan SMK3

Pada artikel sebelumnya www.lulusandiploma.com telah merangkum mengenai Tujuan Penerapan SMK3 yang dirangkum secara lengkap. Pada pembahasannya ada beberapa tujuan dalam penerapan Sistem manajemen K3 (SMK3) itu sendiri, antara lain:

  1. Meningkatkan Perlindungan
    Tujuan dalam penerapan sistem manajemen K3 yaitu untuk meningkatkan perlindungan bagi setiap karyawan, lingkungan maupun faktor lainnya. Perlindungan tersebut harus terstruktur, terencana, terintegrasi dan terukur.
  2. Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan
    Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta kemungkinan terjadinya penyakit yang disebabkan akibat kerja harus melibatkan seluruh jajaran karyawan. Jajaran tersebut adalah dari tingkat manajerial sampai dengan pekerja.
  3. Menciptakan Tempat Kerja Aman
    Point yang ketiga tujuan dalam penerapan sistem manajemen k3 yaitu untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien sehingga membuat nyaman yang dapat meningkatkan produktivitas setiap kegiatan perusahaan.
  4. Meningkatkan Nilai Positif Perusahaan
    Salah satu tujuan SMK3 yaitu untuk meningkatkan citra positif perusahaan kepada orang lain seperti masyarakat Indonesia, klien, pelanggan ataupun organisasi lain.
  5. Memenuhi Persyaratan Perundang Undangan
    Yang terakhir dari tujuan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yaitu untuk memenuhi persyaratan perundang undangan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Sehingga tiap perusahaan wajib untuk menerapkannya.

Dari kelima tujuan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Ada juga beberapa manfaat apabila perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 tersebut. Manfaat yang akan didapatkan dapat dilihat pada pembahasan dibawah ini.

Manfaat Sistem Manajemen K3

Sudah tidak dipungkiri bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) selain memiliki tujuan, ia juga memiliki manfaat yang dapat meningkatkan nilai jual suatu perusahaan dan menguntungkan. Manfaat yang akan didapat dari penerapan sistem manajemen K3 antara lain:

  1. Sistem Manajemen Perusahaan Yang Baik
    Manfaat penting dari penerapan SMK3 yaitu sebagai suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang baik, terstruktur, terukur serta terintegritas. Sehingga perusahaan telah memiliki pedoman khusus mengenai penerapan dan implementasinya dari tingkat rendah sampai ketingkat paling tinggi.
  2. Alternatif Upaya Perlindungan Bagi Karyawan
    Bagaimanapun keadaannya karyawan adalah salah satu aset perusahaan yang paling berharga. Oleh karena itu manfaat sistem manajemen K3 adalah sebagai alternatif upaya untuk perlindungan bagi seluruh karyawan agar dalam melakukan apapun kegiatan Perusahaan merasa aman dan nyaman.
  3. Mengurangi Biaya
    Manfaat berikutnya apabila perusahaan telah menerapkan SMK3 yaitu untuk mengurangi biaya kerugian yang mungkin terjadi. Kerugian tersebut diakibatkan dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK) karena telah menjalankan kaidah kaidah tentang pencegahan kerugian Perusahaan.
Dari ketiga manfaat penerapan sistem manajemen K3 yang disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak lagi yang tidak kami sampaikan karena keterbatasan kata untuk mengungkapkannya. Semua bisa dirasakan oleh anda yang menerapkan SMK3 tersebut.

Tahapan Penerapan SMK3

Untuk menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 supaya berjalan dengan efektif, maka perlu adanya regulasi yang menjadi panduan. Regulasi terkait penerapan SMK3 yaitu PP 50 tahun 2012 yang dapat kalian jadikan acuan.

Sebelumnya www.lulusandiploma.com juga telah merangkum secara jelas bagaimana tahapan tahapan yang dapat dilakukan dalam Penerapan SMK3 yang dapat kalian baca. Secara garis besar tahapan tersebut dilaksanakan dengan point sebagai berikut:

  1. Adanya Kebijakan Perusahaan
    Perusahaan harus membuat kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan keberlangsungan sistem manajemen K3, serta kebijakan tersebut harus disosialisasikan dan dengan melibatkan pekerja dalam pembuatannya.
  2. Rencana K3 Harus Tersedia
    Rencana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus tersedia dan dibuat. Perencanaan ini disusun oleh pengusaha dan dengan melibatkan keseluruhan instansi seperti ahli K3, pekerja terkait, panitia pembina K3, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan.
  3. Pelaksanaan Rencana K3 Yang Dibuat
    Dalam melaksanakan rencana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dibuat sebelumnya, pengusaha harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten. Yang ahli dalam K3 dan memiliki sarana serta prasarana yang memadai untuk melaksanakan rencana tersebut.
  4. Melakukan Pemantauan dan Hasil Kinerja K3
    Kegiatan pemantauan dan hasil kinerja keselamatan dan kesehatan kerja ini dapat dilakukan dengan cara melakukan audit Sistem manajemen K3, Inspeksi, pemeriksanaan, pengujian dan pengukuran yang dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten ataupun pihak external yang terkait dalam bidangnya.
  5. Peningkatan dan Peninjauan Kinerja SMK3
    Point terkahir dalam tahapan penerapan Sistem Manajemen K3 yaitu dengan melakukan peningkatan dan peninjauan ulang atas kinerja SMK3 yang telah dilakukan dari kebijakan sampai dengan pemantauan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti segala temuan dan masukan untuk membangun suatu sitem manajemen K3 perusahaan.

Dari kelima tahapan dalam penerapan Sistem Manajemen K3, semuanya dilandasi dari PP 50 tahun 2012 yang dapat kalian baca serta pelajari agar penerapan di Perusahaan baik dan sesuai regulasi yang ada di Indonesia. Selanjutnya yaitu jenis dan contoh SMK3 yang ada di Indonesia.

Contoh Sistem Manajemen K3 di Indonesia

Ada beberapa jenis Sistem Manajemen K3 yang terdapat di Indonesia. Tidak hanya SMK3 menurut PP 50 tahun 2012 yang dicanangkan oleh pemerintah, namun ada juga regulasi atau sektor lain yang membahas hal tersebut.

Sebelumnya kami juga telah merangkum artikel khusus yang dapat kalian baca tentang Pentingnya Penerapan Sistem Manajemen K3 dalam suatu proses produksi supaya dapat berjalan dengan aman dan mengedepankan aspek keselamatan. Ada beberapa jenis SMK3 di Indonesia antara lain:

  1. Sistem Manajemen K3 menurut PP 50 tahun 2012
    Seperti yang telah dipaparkan pada artikel ini yaitu SMK3 yang pertama diambil dari regulasi Peraturan pemerintah tahun 2012 nomor 50 tentang Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Dalam lingkup pembahasan PP 50 tahun 2012 ini cakupannya sangatlah luas, karena peraturan ini dijadikan acuan oleh beragam sektor usaha Perusahaan yang memiliki 166 kriteria penilaian dalam implementasinya.
  2. SMK3 Konstruksi
    Dari bidang konstruksi juga terdapat peraturan terkait dengan SMK3 yang tertuang pada Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  3. Sistem Manajemen K3 Pertambangan
    Didalam sektor pertambangan, SMK3 disebut dengan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) yang tertaut pada peraturan ESDM 38 tahun 2014. Ada tujuh (7) elemen audit yang dilakukan serta pencapaian nilai yaitu dengan point 1000.
  4. SMK3 Rumah Sakit
    Ternyata rumah sakit juga memiliki regulasi terkait sistem manajemen dan kesehatan kerja rs. Peraturan tersebut tertuang pada Permenkes 432 tahun 2007 dan Permenkes tahun 2016 nomor 66. Dalam penerapan SMK3 di rumah sakit terdapat 104 kriteria penilaian dalam penerapannya.
  5. Sistem Manajemen K3 Penerbangan
    Dalam sistem penerbangan di Indonesia juga terdapat peraturan khusus yang berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal tersebut tertuang pada permenhub no 62 tahun 2017 yang memiliki 12 elemen penilaian dalam pencapaiannya.
  6. SMK3 Perkeretaapian
    Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam sektor perkeretaapian berada pada regulasi PM nomor 69 tahun 2018. Di dalam SMK3 perkeretaapian terdapat 229 kriteria penilaian yang dapat diterapkan.
  7. Sistem Manajemen K3 Perusahaan Angkutan Umum
    SMK3 dalam perusahaan angkutan umum berada di Permenhub no 85 tahun 2018. Tujuan dalam penerapan ini sama yaitu dengan menerapkan pengelolaan risiko untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nihil kecelakaan.
  8. SMK3 menurut ISO 45001
    Sesuai dengan namanya yaitu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang tertuang pada iso 45001 yang telah menjadi standar internasional dalam penerapannya. Dalam ISO 45001 ini memiliki 16 klausul penilaian.

Dari kedelapan (8) macam macam SMK3 yang ada di Indonesia agar dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua dan difahami bahwa setiap sektor pastinya memiliki tingkat risiko ataupun bahaya yang berbeda. Sehingga hal tersebut membutuhkan peraturan yang berbeda pula.

Syarat Mendapatkan Sertifikat SMK3

Sebelumnya lulusandiploma telah menjelaskan secara terperinci mengenai Cara Mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen K3 yang dikeluarkan dari Mentri Ketenagakerjaan Republi Indonesia yang sekarang ini dijabat oleh Ida Fauziah.

Secara garis besar karyawan harus telah menerapakan 166 kriteria audit yang telah ditetapkan dalam PP 50 tahun 2012 tentang SMK3. yang mungkin akan dijabarkan dibawah ini perihal point point pentingnya, yaitu:

  1. Komitmen Perusahaan
  2. Memiliki Struktur P2K3
  3. Penyusunan Program
  4. Peninjauan Kontrak
  5. Pengendalian Produk
  6. Program Inspeksi
  7. Sistem Perbaikan
  8. Pengelolaan Material
  9. Pengumpulan Data
  10. Audit SMK3
  11. Pelatihan
  12. Dll.
Dari kedua belas persyaratan diatas sangat luas penjelasannya sehingga membutuhkan pembahasan khusus agar dapat jelas dan terstruktur penyampaiannya. Kalian juga dapat melihat pedoman dari Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50 tahun 2012 agar lebih terperinci.

Pertanyaan Terkait Sistem Manajemen K3

  1. Mengapa SMK3 sudah tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia?
  2. Sebutkan regulasi terkait Sistem Manajemen K3.
  3. Jelaskan pengertian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Perusahaan apa yang wajib menerapkan SMK3?
  5. Sektor mana saja yang harus menerapkan Sistem Manajemen K3?
  6. Sebutkan dan jelaskan tujuan dan manfaat dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja?
  7. Bagaimana tahapan penerapan SMK3 menurut PP 50 tahun 2012?
  8. Apa saja syarat agar perusahaan dapat mendapatkan sertifikat sistem manajemen K3?
Mungkin itulah pembahasan yang dapat Lulusandiploma.com rangkum tentang Sistem Manajemen K3. Semoga dapat bermanfaat dan dijadikan wawasan untuk mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) di Indonesia.

Sandiok
Sandiok QHSE Officer PT. Nindya Karya (Persero) | D3 Fire and Safety of Balongan Oil and Gas Academy

Posting Komentar untuk "Sistem Manajemen K3 di Indonesia"